MITRABERITA.NET | Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) terus memperkuat penegakan ketertiban umum. Salah satunya dengan mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar yang berlokasi di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.
Imbauan tersebut disampaikan Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, sebagai langkah preventif untuk menjaga fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan kenyamanan dan kelancaran aktivitas pelayanan masyarakat.
“Kami mengingatkan para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya, baik di sekitar MPP Aceh Besar maupun di lokasi lain,” ujar Muhajir saat memasang spanduk imbauan di kawasan Lambaro, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya merupakan pelanggaran aturan daerah. Larangan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 43 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam qanun tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan prasarana dan/atau fasilitas umum sebagai tempat berjualan atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Fasilitas umum yang dimaksud meliputi badan jalan, trotoar, saluran air atau irigasi, jalur hijau, taman, hutan kota, alun-alun, kolong jembatan, hingga jembatan dan penyeberangan.
“Aturan ini dibuat demi kepentingan bersama. Tujuannya agar fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya serta tidak menimbulkan kemacetan, kesemrawutan, dan gangguan ketertiban,” jelas Muhajir.
Selain memberikan imbauan, Satpol PP dan WH Aceh Besar juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas sesuai qanun yang berlaku.
“Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal hingga Rp50 juta. Karena itu, kami berharap masyarakat, khususnya para pedagang, dapat mematuhi aturan ini,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya penegakan, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Forkopimcam Ingin Jaya turut melakukan pengawasan di sekitar pintu keluar Pasar Induk Lambaro untuk memastikan tidak ada pemanfaatan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.
Melalui sosialisasi dan pemasangan spanduk imbauan tersebut, Pemerintah Aceh Besar berharap tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kenyamanan, serta wajah kawasan pelayanan publik yang tertib dan representatif.
Editor: Redaksi









