MITRABERITA.NET | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, melantik Kardono, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya. Pelantikan dan serah terima jabatan berlangsung khidmat di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis (22/1/2026).
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Kajati Aceh dan disaksikan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta jajaran pengurus, para Asisten dan Koordinator Kejati Aceh, para Kajari se-Aceh, serta pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam amanatnya, Yudi Triadi menegaskan bahwa mutasi dan pelantikan merupakan bagian dari dinamika organisasi Kejaksaan dalam rangka penyegaran, pembinaan karier, sekaligus penguatan kinerja institusi, khususnya di daerah.
Menurutnya, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri memiliki posisi strategis karena berada di garda terdepan pelayanan hukum dan penegakan keadilan di tengah masyarakat.
“Jabatan ini adalah amanah. Saudara harus menjaganya dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan loyalitas, tidak hanya kepada institusi, tetapi juga kepada negara dan masyarakat,” tegas Kajati Aceh.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, Yudi Triadi memberikan sejumlah penekanan penting kepada Kajari yang baru dilantik dan seluruh jajaran Kejaksaan di Aceh.
Salah satunya adalah implementasi hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI dengan menjadikan Instruksi Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2026 sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Kajati Aceh juga menyoroti pentingnya percepatan penyerapan anggaran sejak Triwulan I secara transparan dan akuntabel. Ia mengingatkan agar seluruh satuan kerja disiplin dalam perencanaan dan pelaksanaan program guna menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun anggaran.
Dalam konteks perubahan regulasi nasional, Yudi Triadi mengingatkan seluruh jajaran Adhyaksa terkait masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru. Ia menekankan agar setiap jaksa memahami kebijakan teknis penanganan perkara sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.
Penekanan lainnya adalah penguatan pengawasan melekat (waskat). Para pimpinan satuan kerja diminta aktif melakukan pengawasan internal untuk mencegah perbuatan tercela serta praktik-praktik transaksional yang dapat mencederai marwah institusi Kejaksaan.
Menutup amanatnya, Kajati Aceh mengajak seluruh insan Adhyaksa di Aceh untuk membangun pola kerja “Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas”.
Ia berharap Kejaksaan senantiasa hadir sebagai solusi hukum di tengah masyarakat dengan mengintegrasikan kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Dengan pola kerja tersebut, Kejaksaan akan semakin dipercaya publik dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum ke depan,” pungkas Yudi Triadi.
Editor: Redaksi














