DINAMIKAUTAMA

Tiga Pegawai Pajak yang Kena OTT KPK Dinonaktifkan!

63
×

Tiga Pegawai Pajak yang Kena OTT KPK Dinonaktifkan!

Sebarkan artikel ini
Petugas KPK menggiring tersangka kasus dugaan korupsi perpajakan KPP Madya Jakarta Utara dalam Operasi Tangkap Tangan, Ahad 11 Januari 2026. Foto: Antara Foto

MITRABERITA.NET | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perpajakan.

Kasus tersebut saat ini tengah diusut oleh petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Tiga pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), serta ASB yang menjabat sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tindakan ketiga pegawai tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap nilai integritas dan profesionalisme aparatur perpajakan.

“DJP tidak akan mentoleransi segala bentuk korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai,” ujar Rosmauli, Ahad 11 Januari 2026.

Melalui keterangan tertulis yang dikutip CNNIndonesia.com, ia menjelaskan, terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, pemberhentian sementara diterapkan sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

DJP memastikan akan terus berkoordinasi dan bersikap kooperatif dengan KPK dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Rosmauli menegaskan, pihaknya siap memberikan informasi maupun data yang diperlukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“Jika terbukti bersalah, DJP akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain mendukung penuh proses penegakan hukum, DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola, sistem pengawasan, dan pengendalian internal di unit terkait. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Tak hanya itu, DJP juga mendorong agar pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut diberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Di akhir pernyataannya, Rosmauli menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus yang mencederai kepercayaan publik tersebut.

“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, serta memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam OTT dugaan korupsi perpajakan tersebut. Selain tiga pegawai pajak, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni ABD selaku Konsultan Pajak dan EY yang merupakan staf PT WP.

Editor: Redaksi

Media Online