MITRABERITA.NET | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025, sebuah pencapaian prestisius yang menegaskan komitmen kuat insan Adhyaksa di Serambi Mekkah dalam membangun birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penetapan predikat WBK itu diumumkan dalam kegiatan Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK dan Kompetisi BerAKHLAK di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Kegiatan itu digelar pada Rabu (17/12/2025) di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Acara juga dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Piagam penghargaan WBK ditandatangani oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan diserahkan langsung oleh Plt Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Aspel N. Mulyana, S.H., M.Hum., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H.
Bagi Kejaksaan Tinggi Aceh, predikat ini menjadi bukti autentik keberhasilan Kejati Aceh dalam memenuhi seluruh tahapan evaluasi mandiri pembangunan Zona Integritas.
Tak hanya Kejati Aceh, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1126 Tahun 2025, dua satuan kerja di wilayah Aceh juga berhasil meraih predikat WBK, yakni Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Capaian tersebut menempatkan Aceh sebagai salah satu wilayah dengan kontribusi signifikan dalam penguatan Zona Integritas di lingkungan Kejaksaan RI tahun 2025.
Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Kejati Aceh dalam mendukung agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Kejaksaan Republik Indonesia.
Ia menegaskan, penghargaan WBK bukanlah tujuan akhir, melainkan pemicu semangat untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Penghargaan ini adalah amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi kami untuk terus menjaga integritas, meningkatkan pengawasan internal, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kejati Aceh berharap capaian tersebut dapat menjadi inspirasi bagi satuan kerja lainnya. Ke depan, Kejati Aceh berkomitmen melakukan pendampingan dan penguatan integritas secara masif agar seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh mampu meraih predikat WBK.
Dengan diraihnya predikat ini, Kejati Aceh menegaskan langkah nyata menuju birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, sekaligus memastikan manfaat reformasi birokrasi benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Aceh.
Editor: Redaksi













