DINAMIKA

Verifikasi Lapangan Komisi Kejaksaan RI Ungkap Prestasi dan Fondasi Kepemimpinan Holistik Kejati Aceh

×

Verifikasi Lapangan Komisi Kejaksaan RI Ungkap Prestasi dan Fondasi Kepemimpinan Holistik Kejati Aceh

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Aceh menerima kunjungan kerja dan verifikasi lapangan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, pada Senin (24/11/2025). Foto: Humas Kejati Aceh

MITRABERITA.NET | Kejaksaan Tinggi Aceh menerima kunjungan kerja sekaligus verifikasi lapangan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari proses Penganugerahan Komisi Kejaksaan RI Tahun 2025.

Kunjungan pada Senin 24 November 2025 tersebut menjadi momentum penting untuk menilai langsung unit kerja dan individu berprestasi yang diusulkan dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, SH., MH., menyambut langsung Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, A.Md, beserta rombongan.

Kajati Aceh menegaskan bahwa kunjungan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan ruang bagi Kejati Aceh untuk menunjukkan kualitas kinerja dan kultur kerja yang telah dibangun selama ini.

Kajati Aceh menjelaskan keberhasilan institusinya tidak terlepas dari penerapan strategi kepemimpinan holistik yang mengintegrasikan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual.

Melalui pendekatan ini, seluruh jajaran didorong untuk bekerja tidak hanya secara profesional, tetapi juga berintegritas dan berempati.

“Penegakan hukum bagi kami adalah pengabdian. Kami bekerja dengan hati, penuh kejujuran, tanpa pamrih, dan menjadikan setiap tugas sebagai ibadah serta pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Aceh,” tegas Yudi Triadi.

Dalam pemaparannya, yang disampaikan kepada media melalui keterangan tertulis, Kajati Aceh juga menyampaikan sederet capaian strategis yang telah mengangkat reputasi Kejati Aceh.

Sederet capaian strategis itu antara lain, kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, transformasi digital dalam pelayanan hukum, inovasi penanganan perkara, dan adaptasi cepat terhadap dinamika sosial dan hukum.

Capaian ini mendorong Kejati Aceh berada di garis depan penegakan hukum, termasuk penyelamatan aset negara, penyelesaian perkara korupsi besar, serta peningkatan signifikan kepercayaan publik.

Koordinator Tim Komisi Kejaksaan, Nurokhman, menjelaskan bahwa visitasi ini merupakan amanat Perpres No. 18 Tahun 2011 dan UU No. 11 Tahun 2021 terkait pengawasan kinerja dan perilaku Jaksa.

Selain itu, Komisi Kejaksaan juga berwenang memberikan penghargaan kepada jaksa dan pegawai berprestasi. Verifikasi difokuskan pada unit kerja dan individu yang dinominasikan secara nasional.

Adapun yang dinilai dan diverifikasi, yaitu: Kejaksaan Tinggi Aceh – Nominasi Kejaksaan Tinggi Tipe B Berprestasi; Kejaksaan Negeri Aceh Singkil – Nominasi Kejaksaan Negeri Tipe B Berprestasi; Sakafa Guraba, S.H., M.H. – Nominasi Jaksa Eselon IV Berprestasi; Gita Anggareini, S.E. – Nominasi ASN Non-Jaksa Kejati Berprestasi; dan Rizky Fauzi, S.H., M.H. – Nominasi ASN Non Jaksa Kejari Berprestasi.

Kejati Aceh berharap proses verifikasi ini dapat memastikan pengakuan nasional atas dedikasi dan prestasi jajarannya, sekaligus memotivasi seluruh pegawai untuk terus menciptakan Kejaksaan yang profesional, modern, transparan, dan berintegritas.

Penulis: Hidayat Pulo | Editor: Redaksi

Media Online