DINAMIKA

250 Ton Beras Impor Masuk Sabang, Langsung Disita

×

250 Ton Beras Impor Masuk Sabang, Langsung Disita

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 250 ton beras impor asal Thailand disita Bea Cukai di Sabang setelah ditemukan ketidaksesuaian administrasi dan prosedur pemasukan ke kawasan bebas. Foto: Dok. Bea Cukai Aceh

MITRABERITA.NET | Sebanyak 250 ton beras impor asal Thailand yang baru saja masuk ke Kota Sabang disita oleh otoritas kepabeanan setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian administrasi dan prosedur pemasukan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.

Penindakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pemasukan barang konsumsi ke kawasan bebas tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan yang ketat.

Beras tersebut sebelumnya diimpor oleh PT Multazam Sabang Group dan telah memperoleh Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang Nomor 513/PTSP-BPKS/21 yang diterbitkan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 24 Oktober 2025.

Izin tersebut mencantumkan pemasukan 250 ton beras asal Thailand serta sejumlah barang pendukung lainnya. Namun, saat barang tiba dan dilakukan pemeriksaan lapangan, pejabat Bea Cukai Sabang menemukan bahwa dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ), yaitu dokumen wajib yang menjadi dasar pemeriksaan fisik dan administrasi, belum disampaikan oleh pengusaha.

Tanpa dokumen PPFTZ, barang tidak dapat diproses lebih lanjut, sehingga secara otomatis berada dalam status penindakan dan pengamanan oleh Bea Cukai.

Dalam surat tanggapan resmi bernomor S-106/KBC.0101/2025 yang dikirim ke BPKS, Bea Cukai Sabang sebelumnya telah mengingatkan bahwa dermaga Container Terminal 1 (CT-1) yang direkomendasikan sebagai lokasi pemasukan belum memiliki Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang ditetapkan.

Dengan kondisi beras yang tidak dikemas dalam kontainer, keberadaan TPS sangat krusial untuk menjamin standar penanganan, penimbunan, dan administrasi barang sesuai ketentuan kepabeanan.

Tidak adanya TPS dan ketidaklengkapan dokumen membuat seluruh muatan beras segera diamankan sementara oleh Bea Cukai Sabang untuk mencegah potensi pelanggaran lebih lanjut.

Bea Cukai Sabang juga menegaskan bahwa beras adalah barang konsumsi, sehingga peredaran dan jumlahnya diawasi secara ketat oleh BPKS sebagaimana diatur dalam PP 41 Tahun 2021.

Barang konsumsi yang masuk ke Sabang hanya boleh beredar di dalam KPBPB dan tidak boleh dikeluarkan ke wilayah lain di dalam daerah pabean Indonesia. Penyitaan sementara dilakukan untuk memastikan barang tersebut tidak diperdagangkan di luar ketentuan atau dipindahkan tanpa izin.

Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, menyebut bahwa pemasukan beras impor ke Sabang juga harus mempertimbangkan kebijakan pangan nasional.

“Tahun 2025 pemerintah tidak membuka keran impor beras secara umum karena stok nasional dinyatakan surplus. Ketahanan pangan Aceh pun stabil. Karena itu setiap pemasukan barang konsumsi tetap harus diawasi secara ketat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyitaan sementara dilakukan sebagai langkah penegakan aturan dan memastikan fasilitas kawasan bebas tidak disalahgunakan.

Saat ini, sebagian beras ditimbun di luar kawasan pabean dengan izin khusus sambil menunggu pemenuhan kewajiban administrasi oleh pengusaha. Namun proses pemasukan ke KPBPB tidak dapat dilanjutkan sebelum dokumen PPFTZ disampaikan dan disetujui.

Leni memastikan bahwa koordinasi antara Bea Cukai, BPKS, serta aparat penegak hukum (APH) lainnya akan terus diperkuat agar seluruh proses tetap transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan.

“Tujuan utama kami adalah memastikan barang konsumsi yang masuk benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat Sabang dan tidak disalahgunakan atau keluar dari kawasan bebas,” tegasnya.

Penulis: Hidayat Pulo | Editor: Redaksi

Media Online