MITRABERITA.NET | Seorang pria berinisial AS (35) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa setelah diduga menyebarkan video pornografi yang melibatkan dirinya dan seorang perempuan berinisial S (36).
Aksi tersebut dilakukan pada 4 November 2025 lalu di sebuah desa di Kecamatan Bontomarannu, Gowa. Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan menggemparkan publik.
Terduga pelaku pun dicari polisi dan berhasil ditangkap Unit Tipdter Satreskrim Polres Gowa di Provinsi Bali, beberapa hari setelah video itu beredar luas dan meresahkan masyarakat.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pelaku tidak hanya membuat video hubungan badan dengan korban, tetapi juga menyebarkannya melalui akun Facebook yang ia buat menggunakan identitas korban.
“Unit Tipdter berhasil mengamankan pelaku penyebaran video pornografi di Provinsi Bali,” ujar Aldy, seperti dilansir iNews.id, pada Rabu 19 November 2025.
Aldy menjelaskan, korban adalah seorang ibu rumah tangga yang sempat menjalin hubungan kedekatan dengan terduga pelaku.
Sementara itu, Kanit Tipdter Ipda Nova Tanjung mengungkapkan motif sebenarnya di balik aksi pelaku.
Menurutnya, pelaku AS sakit hati karena keinginannya untuk menikahi korban ditolak. Pelaku kemudian nekat menyebarkan video tersebut dari salah satu penginapan di Kabupaten Gowa.
“Motif pelaku ini sakit hati karena keinginannya untuk menikah ditolak korban. Karena itu ia menyebarkan video tersebut di media sosial,” kata Nova.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. “Saya sakit hati sama S, Pak. Karena dia tidak mau menikah sama saya, jadi saya sebar itu video,” ucap AS.
Akibat perbuatannya, AS dikenakan sejumlah pasal berlapis: Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi, Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Polisi menegaskan, tindakan pelaku telah mencederai privasi korban dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial, terutama karena video tersebut sempat tersebar luas di media sosial.
Editor: Redaksi






