MITRABERITA.NET | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Besar, Rahmawati, memberikan penjelasan resmi terkait belum diterimanya dokumen KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) oleh DPRK.
Menurutnya, keterlambatan tersebut bukan karena kelalaian, tapi karena proses teknis yang sedang berlangsung di dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Rahmawati menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 harus dimulai dari dasar dokumen perencanaan jangka panjang pemerintah daerah. “Khusus untuk tahun 2026,” ujarnya, dikutip MITRABERITA.NET, Sabtu 15 November 2025.
“Sebelum menginput rencana kerja pemerintah daerah, kata dia, pihaknya harus lebih dulu menginput rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Untuk OPD juga harus menginput rencana strategis lima tahunan.
“Dalam proses pentahapan tentu butuh waktu, kita berharap semua memahami proses dari perencanaan dan penganggaran daerah,” kata Rahmawati, dalam keterangan tertulis kepada media, pada Kamis 13 November 2025.
Rahmawati mengaku saat ini pihaknya sedang menyelesaikan tahap input akhir di SIPD. Ia menegaskan bahwa proses tersebut memerlukan kehati-hatian karena seluruh tahapan KUA-PPAS diawali dengan penyusunan Renstra (Rencana Strategis) OPD yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan, hingga program dan kegiatan lima tahunan.
“Dokumen itu menjadi rujukan penyusunan Renja OPD yang harus selaras dengan RPJMD. Jadi, semuanya butuh proses, insya Allah akan segera kita serahkan kepada DPRK untuk dibahas dan disepakati,” tegasnya.
Rahmawati juga membenarkan bahwa surat dari DPRK Aceh Besar sudah diterima. Namun dokumen KUA-PPAS belum dapat diserahkan karena masih menunggu tuntasnya pembahasan dan proses input oleh seluruh perangkat daerah.
Di sisi lain, ia juga mengharapkan pentingnya keselarasan program antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Aceh Besar tahun 2026.
Sebab menurutnya, keberhasilan penyusunan anggaran bukan hanya soal ketepatan waktu, tetapi juga soal kesamaan arah dalam melihat prioritas pembangunan daerah.
“Sedangkan program dan kegiatan strategis daerah menjadi prioritas, untuk dianggarkan dalam upaya pencapaian target pemerintah daerah, yang akan menjadi pedoman kebijakan pendanaan terhadap pelaksanaan program kegiatan 2026,” jelasnya.
“Dan kami berharap, program pokok-pokok pikiran dari DPRK Kabupaten Aceh Besar dapat seirama dengan visi dan misi pemerintah saat ini,” kata Rahmawati.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan harapan pemerintah daerah agar proses penganggaran ke depan berjalan lebih harmonis, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Aceh Besar.
Penulis: Hidayat Pulo | Editor: Redaksi













