MITRABERITA.NET | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar mengirimkan surat peringatan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait keterlambatan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026.
Peringatan ini menandai kekhawatiran serius terkait kedisiplinan anggaran dan tata kelola pemerintahan daerah. Hingga 12 November 2025, dokumen KUA-PPAS dan Rancangan APBK 2026 belum diserahkan kepada DPRK.
Berdasarkan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah wajib mengajukan rancangan APBD paling lambat 60 hari sebelum akhir tahun anggaran.
DPRK menilai kelalaian ini tidak sekadar urusan administratif, tetapi berpotensi memicu sanksi serta menghambat pelaksanaan pembangunan daerah.
Menurut DPRK, keterlambatan penyerahan dokumen anggaran dapat berdampak pada melambatnya proses pembahasan, penetapan, hingga pelaksanaan program strategis pemerintah pada awal tahun anggaran.
Kondisi tersebut dapat berimbas pada publik, termasuk tertundanya pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
DPRK menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar harus memberikan penjelasan resmi atas keterlambatan tersebut dan segera memperbaiki kedisiplinan pengelolaan anggaran.
Keterlambatan seperti ini, menurut DPRK, dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Itu sebabnya, Pemkab Aceh Besar diminta mempercepat proses finalisasi dokumen KUA-PPAS dan R-APBK 2026 sebagai bentuk profesionalitas dan komitmen terhadap pelayanan publik.
DPRK berharap pemerintah daerah merespons dengan cepat dan memastikan proses anggaran kembali berjalan sesuai regulasi agar pembangunan di Aceh Besar tidak terhambat pada awal tahun mendatang.
Editor: Redaksi













