MITRABERITA.NET | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) serta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Kamis 13 November 2025, di Aula KIP Aceh.
Kegiatan yang digelar secara daring dan luring ini bertujuan memperkuat pemahaman teknis, administratif, dan regulatif seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di Aceh agar setiap proses pergantian antar waktu berjalan transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KIP Aceh, Khairunnisak, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kejelasan aturan dalam mekanisme PAW agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“PAW bukan sekadar proses administratif, tapi juga bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, pemahaman yang utuh tentang regulasi dan prosedur menjadi sangat penting bagi seluruh jajaran KIP,” ujarnya.
Bimtek ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Farhan Fajar, S.STP., MPA., Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan OTDA Aceh; Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala; serta Ahmad Mirza Safwandy, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh.
Selain diikuti oleh Ketua dan Anggota KIP Kabupaten/Kota, kegiatan ini juga melibatkan Kepala Subbagian serta admin/operator KIP se-Aceh yang mengikuti secara daring. Turut hadir Plt. Sekretaris KIP Aceh, T. Joan Virgianshah, beserta sejumlah pejabat struktural dan fungsional KIP Aceh.
Melalui kegiatan ini, KIP Aceh berharap seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh mekanisme pelaksanaan PAW, mulai dari dasar hukum hingga tata kelola administrasi, sehingga pelaksanaannya dapat memperkuat prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum di Aceh.
Editor: Redaksi













