EKONOMI & BISNISNASIONAL

Kemenkeu dan Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor CPO, Negara Berpotensi Rugi Rp140 Miliar

×

Kemenkeu dan Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor CPO, Negara Berpotensi Rugi Rp140 Miliar

Sebarkan artikel ini
Suasana Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Liputan6.com/ Johan Tallo

MITRABERITA.NET | Kolaborasi erat antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri membuahkan hasil signifikan.

Tim gabungan berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Penindakan dilakukan terhadap 87 kontainer milik PT MMS yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan bea keluar serta larangan dan pembatasan ekspor. Fakta ini terungkap dalam konferensi pers bersama yang digelar pada Kamis 6 November 2025, di Tanjung Priok, Jakarta.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diperoleh Satgassus Polri mengenai indikasi pelanggaran kepabeanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium bersama Institut Pertanian Bogor (IPB), diketahui bahwa barang yang dilaporkan sebagai fatty matter ternyata mengandung produk turunan CPO, yang seharusnya dikenakan bea keluar ekspor.

“Hasil temuan bersama ini menunjukkan potensi pelanggaran ketentuan ekspor yang dapat merugikan penerimaan negara,”

ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, mewakili Menteri Keuangan dalam konferensi pers tersebut.

Selain 87 kontainer tersebut, DJBC juga tengah meneliti 250 kontainer lain di Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan yang diduga terlibat dalam pelanggaran serupa.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan adanya indikasi misclassification dan under invoicing yang berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan negara hingga Rp140 miliar.

Pemeriksaan bukti permulaan kini tengah dilakukan terhadap sejumlah perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan kepabeanan.

Sinergi antara Kemenkeu dan Polri ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan tugas Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden RI.

Satgas ini memiliki mandat menertibkan tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir, agar lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kontribusi optimal bagi negara.

“Kita meyakini, pendalaman bersama ini dapat menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran akibat penghindaran pajak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatan yang sama.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik ekspor yang melanggar ketentuan.

Langkah tegas ini tidak hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga keberlanjutan industri sawit nasional sebagai salah satu sektor strategis penopang perekonomian.

Dengan sinergi kuat antara Kemenkeu dan Polri, diharapkan tata kelola ekspor produk sawit Indonesia semakin tertib, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi struktural menuju perekonomian bersih dan berdaya saing tinggi.

Editor: Redaksi

Media Online