DINAMIKA

Beraksi Seolah Pindahan, Dua Pria Gasak Perabotan Rumah Senilai Rp100 Juta

×

Beraksi Seolah Pindahan, Dua Pria Gasak Perabotan Rumah Senilai Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini
Barang bukti perabotan hasil curian di rumah kosong yang berhasil disita polisi dari pelaku. Foto: Dok MB

MITRABERITA.NET | Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah kosong di Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Dua pelaku berinisial IZ (40) dan M (37) berhasil ditangkap, sementara seorang lainnya, I (38), masih buron.

Kasus ini bermula dari laporan M. Wawan Setiawan, pemilik rumah yang telah lama kosong. Ia kaget ketika mengetahui rumahnya dibobol dan sebagian besar perabotan hilang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers di Mapolresta, pada Kamis 6 November 2025, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi terpisah.

Dari keduanya, polisi menyita berbagai perabotan rumah tangga bernilai total sekitar Rp100 juta, antara lain satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, hingga perangkat pengeras suara.

“Barang-barang ini disimpan oleh pelaku di rumah mereka dan belum sempat dijual seluruhnya. Hanya sebagian kecil, seperti lemari, yang telah mereka jual dengan nilai lebih dari sebelas juta rupiah,” kata Joko.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui bersekongkol membobol rumah korban karena mengetahui kondisi rumah sedang kosong. Mereka masuk melalui jendela yang terbuka, lalu membawa kabur seluruh isi rumah dengan mobil pikap dalam dua kali pengangkutan.

“Mereka beraksi seolah-olah sedang melakukan pindahan rumah, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar,” ungkap Kapolresta.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya dan memburu satu tersangka yang melarikan diri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini terus kita dalami. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama bagi pemilik rumah yang jarang ditempati,” pungkas Kombes Joko Heri Purwono.

Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi

Media Online