MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga antirasuah itu memeriksa sepuluh saksi penting untuk menelusuri aliran dana dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program sosial di dua lembaga keuangan negara tersebut.
“Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Tempo.co, pada Jumat 31 Oktober 2025.
Para saksi yang dipanggil berasal dari beragam latar belakang, termasuk notaris sekaligus PPAT Sri Rezeki, sejumlah pengusaha seperti Rita Pujiamarita, Hadi Santoso, Heru Sukamto, Happy Susiana, Devi Yulianti, Abdul Yaya, Ade Maman, dan Ganda, serta seorang ibu rumah tangga bernama Siti Zuhro.
KPK belum membeberkan detail materi pemeriksaan, namun memastikan seluruh keterangan saksi dibutuhkan untuk mengurai dugaan penyimpangan dan aliran dana yang menguap dalam pelaksanaan program CSR tersebut.
Kasus ini sebelumnya menyeret nama politikus Partai NasDem, Rajiv, yang telah diperiksa penyidik KPK terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi dana sosial BI dan OJK.
Rajiv disebut memiliki hubungan dengan dua tersangka utama, yakni Satori dan Heri Gunawan, yang merupakan mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.
“RAJ juga didalami pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Budi Prasetyo.
Pemeriksaan Rajiv dilakukan di Polres Cirebon Kota pada Kamis 30 Oktober 2025 lalu, setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Di tengah penyidikan yang mulai menyorot anggota DPR, muncul isu bahwa pimpinan KPK sempat menghambat pemeriksaan Rajiv. Namun, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto langsung membantah kabar tersebut.
Hal senada juga disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, yang menyebut Rajiv belum diperiksa karena tidak termasuk anggota Komisi XI DPR, mitra kerja BI dan OJK.
Meski begitu, sumber internal yang dikutip Tempo menyebut ada instruksi dari internal Direktorat Penyidikan untuk menunda penggeledahan rumah Rajiv. Instruksi itu disebut berasal dari salah satu pimpinan, namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini sejak 7 Agustus 2025, yakni Satori (Partai NasDem) dan Heri Gunawan (Partai Gerindra). Keduanya diduga memanipulasi penyaluran dana CSR dengan menggunakan yayasan yang dikelola oleh orang-orang dekat mereka.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut dana sosial, program yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat dan memperkuat tanggung jawab sosial lembaga negara, tapi justru dikorupsi.
Jika dugaan ini terbukti, maka penyimpangan tersebut bukan hanya melukai keuangan negara, tetapi juga menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan yang harusnya transparan.
KPK sendiri berjanji akan menuntaskan penyidikan hingga ke akar persoalan. “Tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan wewenang dan korupsi, terlebih yang menyangkut dana sosial,” tegas Budi Prasetyo.
Editor: Redaksi













