NASIONAL

Marak Balapan Liar, Polisi Lalu Lintas Kembali Lakukan Patroli dan Tilang Manual

×

Marak Balapan Liar, Polisi Lalu Lintas Kembali Lakukan Patroli dan Tilang Manual

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi polisi menghentikan pengend sepeda motor. Foto: Sindonews

MITRABERITA.NET | Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memperketat patroli di jam-jam rawan dan melakukan tilang manual secara selektif guna menekan maraknya aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.

Instruksi ini muncul menyusul meningkatnya kembali aktivitas balap liar di sejumlah daerah yang sering berlangsung tengah malam hingga dini hari, menimbulkan gangguan bagi warga dan ancaman keselamatan di jalan raya.

Kebijakan penegakan hukum lalu lintas akan dilakukan melalui 95 persen ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan 5 persen tilang manual tetap berjalan sesuai prinsip Presisi.

“Namun, tilang manual tetap dapat dilakukan terhadap pelanggaran berat seperti balap liar, asalkan dijalankan secara proporsional, edukatif, dan humanis,” tegas Irjen Pol Agus dalam keterangannya, Ahad 2 November 2025.

Dalam arahannya, Kakorlantas menekankan pentingnya Tim Patroli Presisi Bercahaya untuk aktif berkeliling di titik-titik rawan. Rotator biru kendaraan patroli diminta selalu dinyalakan sebagai simbol kehadiran negara untuk melindungi masyarakat.

“Rotator biru bukan hanya lampu, tapi tanda bahwa negara hadir di setiap ruas jalan, memastikan keamanan dan kenyamanan warga,” ujarnya.

Irjen Pol Agus menegaskan, jika upaya pencegahan melalui patroli belum efektif, aparat diminta membubarkan aksi balap liar secara aman dan melakukan pembinaan sosial bagi para pelaku, bukan sekadar memberi sanksi.

Ia juga mendorong keterlibatan tokoh masyarakat, orang tua, hingga komunitas otomotif untuk mengarahkan minat remaja ke kegiatan positif seperti drag race resmi atau pelatihan keselamatan berkendara.

“Anak muda kita punya semangat dan adrenalin tinggi. Tugas kita bukan memadamkan semangat itu, tapi menyalurkannya ke hal yang bermanfaat,” tutur Agus.

Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Polri tetap menyiapkan langkah tegas terakhir jika situasi memaksa. Penyitaan kendaraan dapat dilakukan terhadap kendaraan tidak laik jalan atau digunakan untuk aksi berisiko tinggi.

“Tindakan ini bukan untuk menghukum semata, tetapi demi keselamatan pengendara dan masyarakat luas,” kata Agus.

Langkah Polri ini menegaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas bukan hanya tentang sanksi, tetapi juga edukasi dan kepedulian sosial.

Dengan perpaduan ketegasan dan pendekatan humanis, Kakorlantas berharap budaya tertib berlalu lintas dapat tumbuh dari kesadaran, bukan sekadar ketakutan akan hukuman.

Editor: Redaksi

Media Online