PEMERINTAHANUTAMA

Pemerintah Aceh Akan Tata Ulang Pengelolaan HGU Bermasalah

×

Pemerintah Aceh Akan Tata Ulang Pengelolaan HGU Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Sekda Aceh, M Nasir, saat menggelar rapat dengan Kepala BPN Aceh, Arinaldi, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, Jumat 31 Oktober 2025. Foto: Adpim Setda Aceh

MITRABERITA.NET | Pemerintah Aceh berkomitmen menata ulang pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah di wilayahnya sebagai bagian dari pelaksanaan visi dan misi Gubernur Aceh untuk menciptakan tata kelola agraria yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Kebijakan ini dimulai dengan penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan HGU, yang menekankan pentingnya transparansi, kepatuhan hukum, serta tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Langkah awal implementasi instruksi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait. Rapat berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (31/10/2025).

“Kita akan memulai pelaksanaan salah satu visi-misi Gubernur Aceh terkait penataan ulang HGU. Fokusnya pada HGU bermasalah, bukan HGU yang sudah mati,” ujar Sekda Aceh, M. Nasir.

Pemerintah Aceh menetapkan tiga kriteria utama dalam menilai HGU bermasalah: Seperti perusahaan mengelola lahan melebihi izin atau mengklaim area di luar batas HGU. Perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Termasuk, laahan ditelantarkan dan tidak produktif dalam jangka waktu lama.

Menurut Sekda, penataan ini penting untuk mencegah konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat. Ia menyebut banyak kasus di mana warga mengaku lahannya diklaim sebagai bagian dari wilayah HGU oleh perusahaan, padahal telah ditempati puluhan tahun.

“Persoalan tumpang tindih ini sering memicu konflik di lapangan. Karena itu, pengukuran ulang HGU menjadi kunci penyelesaian agar semua pihak memiliki kepastian hukum,” tegas Nasir.

HGU Berakhir Izin Akan Dialihkan Jadi TORA

Dalam kesempatan itu, Nasir juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh akan mengalihkan HGU yang telah habis masa izinnya menjadi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

Kebijakan ini bertujuan agar lahan tersebut dapat didistribusikan secara adil kepada masyarakat dan mendukung fungsi ekologis hutan serta produktivitas ekonomi rakyat.

“Lahan-lahan bekas HGU ini akan menjadi bagian dari Reforma Agraria Aceh. Kita ingin masyarakat mendapatkan manfaat langsung dari sumber daya di daerahnya,” jelas Nasir.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Cut Huzaimah, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rapat dengan membentuk tim teknis penataan HGU.

Tim tersebut nantinya akan melakukan pengukuran ulang, memverifikasi data lapangan, serta menyusun database HGU bermasalah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

“Langkah awalnya pembentukan tim dan penyusunan database HGU bermasalah. Setelah itu, kita ajukan kebun-kebun yang perlu penataan ulang,” kata Cut Huzaimah.

Sedangkan Kepala Kanwil BPN Aceh, Arinaldi, menegaskan bahwa dalam proses pengukuran ulang HGU aktif, pihaknya akan melibatkan langsung para pemegang hak guna untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Nanti akan ada produk hukum dari hasil pengukuran ini. Kita juga akan menilai integritas pemegang HGU, apakah mereka mendukung kebijakan Pemerintah Aceh atau tidak,” ujarnya.

BPN mencatat setidaknya 23 HGU di Aceh telah berakhir masa berlakunya. Lahan-lahan tersebut kini sedang dalam proses penilaian dan sebagian besar akan diusulkan menjadi TORA untuk kepentingan masyarakat.

Selain HGU, Pemerintah Aceh juga berencana menata sektor pertambangan agar seluruh aktivitas eksploitasi sumber daya alam berjalan sesuai peraturan dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Kebijakan terpadu ini menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Aceh untuk memastikan pengelolaan lahan dan sumber daya alam berkeadilan, berkelanjutan, dan menyejahterakan rakyat.

Editor: Redaksi

Media Online