DINAMIKAUTAMA

Saksi Kejagung Bongkar Fakta Soal Uang Rp13 Miliar dan Tas Mewah Sandra Dewi

×

Saksi Kejagung Bongkar Fakta Soal Uang Rp13 Miliar dan Tas Mewah Sandra Dewi

Sebarkan artikel ini
Rolls Royce milik Sandra Dewi hadiah dari Harvey Moeis. (Foto: dok. Instagram Sandra Dewi)

MITRABERITA.NET | Sidang keberatan atas penyitaan aset yang diajukan artis Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyeret perhatian publik, setelah saksi dari Kejaksaan Agung RI, Max Jefferson Mokola, membeberkan fakta mencengangkan.

Dalam sidang tersebut, Max mengungkap bahwa Sandra Dewi tidak pernah membeli tas atau perhiasan mewah sebelum menikah dengan terpidana kasus korupsi Timah, Harvey Moeis.

Dalam sidang yang digelar kemarin, Max menjadi saksi kunci yang membuka lapisan baru dalam perkara penyitaan aset mewah milik artis cantik Sandra Dewi.

Ia menegaskan, tidak ada bukti transaksi pembelian tas atau perhiasan sebelum pernikahan Sandra Dewi dengan Harvey, yang kini menjadi narapidana kasus korupsi tata kelola timah bernilai ratusan triliun rupiah.

“Beberapa bukti transaksi rekening menunjukkan pembelian tas, dan ada penarikan tunai dari rekening Sandra Dewi yang diyakini berasal dari uang Harvey,” ujar Max di hadapan majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto.

Fakta yang diungkap dalam sidang semakin menekan posisi Sandra Dewi. Hakim Rios secara rinci menanyakan soal transfer uang dari Harvey kepada Sandra Dewi, termasuk Rp13 miliar melalui rekening serta Rp3,1 miliar melalui money changer PT Quantum Skyline Exchange.

Menanggapi hal itu, Max menegaskan bahwa sebagian aliran dana juga mengalir melalui rekening asisten pribadi Sandra Dewi yaitu, Ratih Purnamasari.

Hal itu memperkuat dugaan adanya pola pencucian uang berlapis yang kini tengah ditelusuri oleh penyidik dari Kejaksaan Agung.

“Yang ditunjukkan hanya bukti endorse setelah menikah dengan Pak Harvey,” jelas Max.

Hakim kemudian menegaskan kembali, “Jadi bukti pembelian jual beli sama sekali tidak ada sebelum menikah?” Max pun dengan tegas mengiyakan.

Dengan keterangan itu, seluruh tas, perhiasan, hingga apartemen yang disita dipastikan dibeli setelah Sandra Dewi menikah dengan Harvey, tanpa satupun bukti yang menunjukkan kepemilikan sebelum pernikahan.

Sandra Dewi, yang selama ini dikenal publik sebagai figur elegan tanpa cela, kini berada di persimpangan antara membela hak kepemilikan aset dan mempertahankan citra diri di mata publik.

Dalam gugatannya, Sandra Dewi menegaskan bahwa seluruh asetnya yang disita oleh Kejaksaan Agung merupakan hasil kerja kerasnya di dunia hiburan, bukan pemberian suami.

Namun fakta-fakta di persidangan justru mengikis narasi itu, memperkuat posisi Kejaksaan Agung yang menilai aset-aset tersebut merupakan bagian dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis.

Editor: Redaksi

Media Online