PEMERINTAHAN

Rapat Bersama KPK, Aceh Pacu Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

×

Rapat Bersama KPK, Aceh Pacu Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, bersama Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK-RI, Harun Hidayat, memimpin Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi MCP Pemerintah Aceh yang diikuti para Kepala Biro dan SKPA, di Ruang Rapat Potda I, Kamis 23 Oktober 2025. Foto: Adpim Setda Aceh

MITRABERITA.NET | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menargetkan capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) di Aceh mencapai 95 persen pada tahun 2025. Pertemuan tersebut dihadiri para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang bertanggung jawab di delapan area intervensi MCSP.

Target tersebut disampaikan dalam rapat bersama Kepala Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, di Ruang Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh, Kamis 23 Oktober 2025.

Sistem ini merupakan inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur efektivitas tata kelola pemerintahan daerah melalui pemenuhan berbagai dokumen strategis dan indikator integritas publik.

Sekda Nasir menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh SKPA untuk mempercepat pemenuhan dokumen dan indikator yang menjadi penilaian utama KPK.

“Target kita tahun ini adalah skor MCSP 95 persen. Kita harus pacu terus agar Aceh tidak berada di bawah rata-rata nasional,” ujar Nasir.

Menurutnya, delapan area utama MCSP mencakup: perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, Nasir menginstruksikan Inspektur Aceh membentuk delapan tim kerja khusus yang akan memacu pemenuhan dokumen di setiap area intervensi tersebut.

“Akhir November nanti akan kita lakukan evaluasi menyeluruh. Jika ada SKPA yang belum memenuhi target, pejabat penanggung jawabnya akan kami usulkan untuk dievaluasi oleh Gubernur, mulai dari eselon II, III, hingga IV,” tegasnya.

Nasir menambahkan, capaian MCSP bukan sekadar angka, melainkan cermin komitmen Pemerintah Aceh dalam memperkuat sistem antikorupsi dan transparansi publik.

“Kita ingin memastikan tata kelola pemerintahan Aceh berjalan bersih, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat. Ini bagian dari dukungan nyata terhadap upaya pencegahan korupsi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, menyambut baik langkah Pemerintah Aceh yang menunjukkan keseriusan memperbaiki sistem pengawasan internal.

Ia berharap upaya tersebut menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat reformasi birokrasi berbasis integritas.

Rapat berlangsung konstruktif dan menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat penyusunan laporan serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung program pencegahan korupsi terintegrasi di Aceh.

Editor: Redaksi

Media Online