DINAMIKAUTAMA

Warga Tuntut Keadilan dan Pemilihan Ulang, Camat Arahkan ke PTUN, Polisi Ngaku Tak Punya Wewenang

×

Warga Tuntut Keadilan dan Pemilihan Ulang, Camat Arahkan ke PTUN, Polisi Ngaku Tak Punya Wewenang

Sebarkan artikel ini
Camat Krueng Barona Jaya Sayusi SE menerima kedatangan tim pemenangan keuchik 02 Gampong Lamgapang Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar pada Senin 20 Oktober 2025. Foto: MITRABERITA

Di Gampong Lamgapang, suara rakyat kembali dipertanyakan. Warga menuntut pemilihan ulang setelah menemukan kejanggalan dalam penghitungan suara Pilchiksung, namun pemerintah justru saling lempar tanggung jawab. Camat menyebut tak punya kewenangan, polisi pun mengaku hanya mengamankan jalannya pemilihan. Sementara itu, rakyat kecil hanya bisa bertanya: siapa yang sebenarnya berwenang menegakkan keadilan?

MITRABERITA.NET | Pemilihan Keuchik Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, yang seharusnya menjadi pesta demokrasi tingkat gampong, kini berubah menjadi ajang polemik panas.

Tuduhan kecurangan, klaim ketidaknetralan panitia, hingga perbedaan tafsir aturan qanun membuat suasana politik di gampong itu kian memanas. Tim pemenangan calon nomor urut 2, Zulfikar, mengungkapkan indikasi kuat adanya kecurangan dalam proses penghitungan suara.

“Terindikasi calon 01 menang akibat ada kecurangan dari pihak panitia. Dasar dari kecurangan itu, jumlah suara yang masuk ke dalam tong (kotak suara) berjumlah 627, yang keluar suara pada saat dihitung 635,” tegasnya.

Zulfikar mempertanyakan kejanggalan itu dan menuding adanya keberpihakan dari penyelenggara pemilihan. “Proses yang kami pertanyakan, kecurangan itu dilakukan oleh pihak siapa? Pihak panitia!” katanya lantang.

Zulfikar, Ketua Tim pemenangan keuchik 02 Gampong Lamgapang Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar, saat wawancara dengan wartawan pada Senin 20 Oktober 2025. Foto: MITRABERITA

Hal itu disampaikan Zulfikar saat mendatangi Kantor Camat Krueng Barona Jaya, pada Senin 20 Oktober 2025, untuk menyerahkan berita acara Pilchiksung Gampong Lamgapang Kecamatan Krueng Barona Jaya yang dianggap terindikasi curang.

Lebih jauh, Zulfikar bahkan menuding bahwa struktur panitia pemilihan dipenuhi unsur keluarga dari calon nomor urut 01.

Ia menyebut sekretaris panitia pemilihan merupakan cucu dari calon 01. Ia bahkan menyebut unsur-unsur dari kepanitiaan merupakan keluarga dari calon Keuchik nomor 01.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan protes resmi ke kantor camat agar persoalan tersebut ditindaklanjuti dan segera diselesaikan.

“Dan kami sudah melakukan protes ke kantor camat ini untuk mengambil tindakan, dan pak camat sendiri mengarahkan kami untuk melanjutkan ke kabupaten, karena pak camat tidak bisa memberikan keputusan, karena bukan ranah beliau,” ucapnya yang dibenarkan Camat.

Karena tak mendapatkan kejelasan penyelesaian dari kecamatan, pihaknya kini mendesak Bupati Aceh Besar Muharram Idris untuk turun tangan.

“Kami dari pemuda ingin menuntut keadilan. Kami meminta kepada Bupati untuk diadakan pemilihan ulang,” teriaknya disambut pekikan takbir para pendukung.

Camat Krueng Barona Jaya Sayusi SE menerima kedatangan tim pemenangan keuchik 02 Gampong Lamgapang Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar pada Senin 20 Oktober 2025. Foto: MITRABERITA

Dalam pemilihan yang diikuti dua calon –Tgk Jailani Ibrahim (01) dan Khuwailid (02)– tercatat jumlah pemilih sebanyak 918 orang, dengan dua TPS yang disiapkan. Namun data penghitungan suara justru memunculkan angka yang membuat publik mengernyitkan dahi.

“Suara yang sisa 291, yang masuk dalam tong adalah 627. Setelah kita kunci tong dan menghitung suara, keluar suara dalam tong adalah 635,” sebut Zulfikar.

Camat: Tidak Ada Kewenangan untuk Ulang

Menanggapi tuntutan pemilihan ulang, Camat Krueng Barona Jaya, Sayusi SE, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemilihan ulang.

“Terkait dengan Pilchiksung ulang, itu bukan kapasitas kami. Apalagi saya selaku camat, jangankan saya, di kabupaten pun tidak bisa, tidak ada perintah,” ungkapnya.

Ia mengutip Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilihan keuchik di Aceh Besar.

“Karena dalam Qanun nomor 2 tahun 2020 tidak ada disitu untuk memberikan perintah baik kepada Bupati atau kepada camat untuk, apabila ada sengketa dalam Pilchiksung harus diselesaikan secara musyawarah, Ndak ada!” tegasnya.

Sayusi pun menyarankan pihak calon yang merasa dirugikan agar menempuh jalur hukum, sebagaimana arahan dari tingkat Kabupaten kepada dirinya.

Camat Krueng Barona Jaya Sayusi SE saat wawancara dengan wartawan pada Senin 20 Oktober 2025. Foto: MITRABERITA

“Tolong Pak Camat sampaikan kepada pihak Paslon 2 untuk selanjutnya ke PTUN, nanti keputusan ada di sana, sebagaimana yang telah dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya seperti kejadian di Kecamatan Blang Bintang. Maka yang bisa memutuskan ulang atau pun tidak, orang (PTUN) itu nanti keputusan,” tuturnya.

Ia menegaskan pula bahwa tidak ada permasalahan sama sekali dalam struktural kepanitiaan Pilchiksung. “Berdasarkan Qanun nomor 2 tahun 2020, tidak ada permasalahan menyangkut dengan kepanitiaan Pilchiksung di Gampong Lamgapang Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.”

Bahkan, menurutnya, saksi dari kedua belah pihak juga telah sepakat menandatangani hasil penghitungan suara tanpa keberatan berarti. “Sudah,” tegasnya, menanggapi pertanyaan wartawan.

Namun ia mengakui bahwa pertemuan mediasi yang dilakukan di ruang kerjanya memang tidak membuahkan hasil. “Sudah duduk, tidak ada titik temu, orang ini mau melanjutkan ke PTUN,” jelasnya.

Polisi: Tak Ada Kewenangan untuk Menilai Kecurangan

Sementara itu, Kapolsek Krueng Barona Jaya, AKP Winarto, menegaskan pihak kepolisian hanya bertugas mengamankan jalannya proses pemilihan. “Kami sebagai aparat keamanan mendampingi proses pemilihan tersebut,” katanya.

Terkait dugaan kecurangan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang melapor untuk membuktikan. “Kalau masalah yang terjadi ini silahkan ditempuh jalur hukum,” tegasnya.

“Kami tidak ada. Selama kami mengamankan situasi jangan ada keributan.”

Kapolsek Krueng Barona Jaya AKP Winarto, saat wawancara dengan wartawan ketika mengamankan pertemuan antara tim pemenangan keuchik 02 dengan Camat Krueng Barona Jaya, Sayusi SE, Senin 20 Oktober 2025. Foto: MITRABERITA

Ia juga memastikan selama proses pemilihan berlangsung, situasi tetap kondusif. “Selama kami lakukan pengamanan tidak ada keributan. Masalah kecurangan silahkan ditempuh jalur hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Winarto menegaskan bahwa kepolisian tidak berwenang memberikan keterangan atau kesimpulan soal dugaan kecurangan. “Tidak ada kewenangan kami untuk memberikan keterangan seperti itu,” tutupnya.

Antara Fakta dan Tafsir Qanun

Merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong, pasal 79 ayat (1) dijelaskan “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Keuchik maka panitia pemilihan dan Tuha Peut wajib menyelesaikan perselisihan tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara.”

Dilanjutkan pada ayat (2) “Dalam hal panitia pemilihan dan Tuha Peut tidak dapat menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil penyelesaian dari Tuha Peut.”

Sedangkan pada Pasal 81 secara jelas mengatur penyelesaian sengketa hasil pemilihan Keuchik oleh Bupati. Seperti dijelaskan pada ayat (8) “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Keuchik, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh ) hari.

Disebutkan bahwa Bupati wajib menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan dalam waktu 30 hari setelah menerima laporan dari Tuha Peut.

Namun, di lapangan, interpretasi hukum justru berbeda. Camat mengaku tak memiliki kewenangan, sementara warga berharap Bupati turun tangan langsung. Di sisi lain, polisi juga mengaku tak bisa menilai soal dugaan kecurangan.

Polemik tersebut kini seolah menggantung di antara tafsir hukum dan rasa keadilan warga. Satu pihak berteriak menuntut keadilan, pihak lain berpegang pada prosedur hukum.

Pertanyaannya kini, siapa yang akan menjembatani jarak antara Qanun dan kenyataan di Gampong Lamgapang?

Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi

Media Online