PERISTIWAUTAMA

Oknum Pensiunan ASN Diduga Tipu Wartawan Aceh Besar dalam Transaksi Tanah, Rp10 Juta Raib

×

Oknum Pensiunan ASN Diduga Tipu Wartawan Aceh Besar dalam Transaksi Tanah, Rp10 Juta Raib

Sebarkan artikel ini
Agen tanah yang akrab disapa Barona. Foto: Dok. AU

MITRABERITA.NET | Di balik gemerlap berita yang disajikan setiap hari, ada kisah pilu yang menimpa seorang wartawan di Aceh Besar, berinisial AU. Bukan soal liputan, melainkan nasibnya yang tersangkut dalam jeratan penipuan jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh agen tanah Mustafa.

Semua bermula dari tawaran menggoda yang datang dari seorang agen lainnya yang akrab dipanggil Bang Barona, seorang warga dan menetap di Gampong Kajhu, satu Gampong dengan AU.

Barona memperkenalkan AU pada peluang memiliki sebidang tanah di Dusun Mutiara Cemerlang, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam. Dengan harga yang diklaim jauh di bawah pasaran dan lokasi yang strategis dekat rumah AU, dan godaan itu sulit untuk ditolak. Namun, di balik rayuan dan janji manis itu, tersimpan rencana licik yang akhirnya menjerumuskan AU ke dalam lubang penipuan.

Setelah berulang kali dihubungi dan didesak, AU pun setuju untuk bertemu langsung dengan sosok yang disebut sebagai agen resmi Mustafa. Mustafa mengaku family dari pemilik tanah tersebut dan telah diberikan surat kuasa untuk melakukan proses jual beli.

Menurut cerita AU, dalam pertemuan yang berlangsung di Solong Kopi Ulee Kareng pada 21 Desember 2024, Mustafa yang kini genap berusia 66 tahun itu menunjukkan dokumen berupa surat kuasa dan fotokopi sertifikat tanah, yang seharusnya menjadi jaminan legalitas transaksi. Namun, sertifikat asli tak pernah diperlihatkan hingga kini atau 10 bulan setelah pertemuan awal tersebut.

Dengan dokumen yang ada, AU diminta memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 10 juta. Uang itu konon akan dipakai untuk membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengurus dokumen resmi lainnya. Tanpa curiga, AU melakukan transfer ke rekening Bank Aceh atas nama Mustafa.

Namun, sejak saat itu, harapan AU untuk segera memiliki tanah impiannya berubah menjadi kekecewaan mendalam. Sepuluh bulan berlalu tanpa ada kejelasan. Surat-surat yang dijanjikan tak kunjung tiba.

Upaya AU untuk meminta kabar kepada agen Barona hanya berujung pada jawaban berbelit-belit dan alasan mengurus surat kehilangan sertifikat di kepolisian. Setali tiga uang, upaya konfirmasi yang dilakukan AU kepada Mustafa juga sama. Jawabannya selalu berbelit-belit.

”Sejak saya TF (transfer) uang, belasan kali saya hubungi bahkan jumpa langsung dengan Mustafa, tapi jawabannya tidak masuk akal dan terkesan dibuat-buat, seperti menganggap saya orang bodoh yang tidak ngerti dokumen jual beli tanah,” ujar AU dengan suara meninggi.

Selain itu, AU juga pernah meminta untuk dipertemukan dengan pemilik asli dari tanah tersebut, karena sejak pertemuan awal, cerita tentang pemilik tanah hanya diceritakan oleh Mustafa, tanpa memberitahu domisilinya.

Dimana, dari cerita Mustafa, tanah tersebut atas nama Mantan Sekda Aceh, Asnawi yang kini telah meninggal dunia. Sementara, istri Asnawi yang akhirnya diketahui bernama Elis Yuniar tinggal di Jakarta bersama anak-anaknya.

“Makanya, disuruh jual sama saya. Mereka nggak sempat urusan ini, anak Pak Asnawi itu sibuk-sibuk semua dan tinggal di Jakarta,” ucap AU mengulangi apa yang diceritakan Mustafa pada dirinya.

Tak Habis akal, AU pada satu waktu meminta dokumen yang selama ini dipegang Mustafa dan mengaku akan mengurus sendiri ke Kantor BPN Jantho.”Kebetulan disitu ada KTP pemilik tanah dan KTP Mustafa, dari situlah saya punya dokumennya,” ungkap AU.

Setelah itu, berbekal dokumen tersebut dan bantuan Kepala Desa Elis Yuniar menetap, AU mengaku telah bertemu langsung dengan Istri Almarhum Asnawi, Elis Yuniar dikediamannya, di Gampong Geuchik Kayee Jato, Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Elis Yuniar mengaku tidak mengetahui apapun terkait dengan jual beli tanah tersebut dan meminta AU untuk menghubungi menantunya Rahmad yang berprofesi sebagai dosen.

“Buk Elis juga mengaku tidak tahu jika telah dikeluarkan surat kuasa kepada Mustafa perihal untuk mengurus proses jual beli tanah itu,” ungkap AU, Selasa 13 Oktober 2025.

Sementara itu, setelah ia menemui Elis Yuniar, AU mengaku sempat satu kali dihubungi oleh Rahmad untuk rencana membicarakan terkait proses jual beli tanah tersebut.

Namun, saat dimintai waktu, Rahmad mengaku selalu sibuk hingga saat ini tak pernah berjumpa atau lebih kurang 2 bulan lalu sejak pertama kali AU menemui Elis Yuniar di kediamannya.

Untuk melakukan konfirmasi, awak media telah mencoba menghubungi via WhatsApp ke nomor 0895 2903 1183 milik Mustafa, yang juga diketahui merupakan pensiunan ASN kantor Gubernur Aceh itu.

Namun, hingga berita ini di unggah, daftar pertanyaan yang dikirim tidak pernah dibalas, meskipun telah centang dua sebagai tanda pesan tersebut masuk dan telah dibaca.

Kini, AU menghadapi kenyataan pahit bahwa dirinya menjadi korban penipuan yang merugikan materi dan kepercayaan. Kisahnya bukan hanya soal kehilangan uang, tapi juga pelajaran berharga bagi masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah, terutama yang melibatkan agen yang tak transparan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dalam dunia investasi tanah, kewaspadaan dan verifikasi legalitas dokumen harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai janji manis berubah menjadi mimpi buruk berkepanjangan.

Media Online