MITRABERITA.NET | Selama 45 tahun terakhir, negara telah mengeluarkan sedikitnya Rp226 miliar dari APBN untuk membayar dana pensiun lebih dari 5.000 anggota DPR.
Angka ini terungkap dari perhitungan dua warga negara yang menggugat sistem pensiun DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan alasan beban fiskal yang memberatkan rakyat.
Para penggugat menyebut, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, total anggota DPR yang telah menjabat selama sembilan periode mencapai 5.175 orang.
Berdasarkan simulasi gaji sesuai PP Nomor 75 Tahun 2000, negara telah mengeluarkan sedikitnya Rp226 miliar untuk membiayai pensiun para pejabat parlemen tersebut.
Seperti dilansir Tirto.id, beleid itu menyebutkan besaran pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.
Rinciannya, pejabat DPR dua periode menerima hingga Rp3,6 juta per bulan, satu periode Rp2,9 juta, dan yang menjabat kurang dari enam bulan tetap berhak atas pensiun Rp400 ribu per bulan.
Tak hanya itu, para pensiunan DPR juga menerima Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp15 juta tanpa syarat berarti.
“Kerugian nyata timbul karena beban pajak digunakan untuk membayar manfaat pensiun yang tidak tepat,” tulis para pemohon dalam gugatannya.
Kritik juga diarahkan pada kinerja sebagian anggota DPR yang dianggap tidak sepadan dengan fasilitasnya, mulai dari rendahnya kehadiran, hingga perilaku tak pantas di ruang sidang.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut setiap fasilitas DPR telah memiliki dasar hukum yang jelas. “Segala perubahan kalaupun ada, harus melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Editor: Redaksi