PERISTIWAUTAMA

Gubernur Aceh Tegaskan Penertiban: Pertambangan Ilegal Disetop, Perizinan SDA Ditata Ulang

×

Gubernur Aceh Tegaskan Penertiban: Pertambangan Ilegal Disetop, Perizinan SDA Ditata Ulang

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi tambang emas ilegal/ iNews

MITRABERITA.NET | Gubernur H. Muzakir Manaf memerintahkan seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat perizinan dan menindak tegas pelanggaran di sektor pertambangan, perkebunan, hingga kehutanan.

Melalui Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025, Pemerintah Aceh resmi mengambil langkah tegas dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Instruksi yang berlaku sejak 29 September 2025 ini menegaskan komitmen Aceh dalam mewujudkan tata kelola SDA yang strategis, terpadu, dan berkelanjutan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man), dalam keterangan tertulis kepada media, Senin 29 September 2025, menyebut kebijakan ini sebagai gebrakan penting.

“Instruksi Gubernur ini adalah langkah nyata untuk menata kembali sektor sumber daya alam kita. Semua aktivitas usaha harus berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan,” tegasnya.

Dalam instruksi tersebut, terdapat beberapa poin utama:

  • Penertiban pertambangan ilegal di seluruh kabupaten/kota bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
  • Larangan total penggunaan merkuri (Hg) dan sianida (CN) dalam aktivitas tambang.
  • Penyesuaian perizinan dengan RTRW, KKPR, serta kajian lingkungan (AMDAL, UKL-UPL).
  • Inventarisasi perizinan usaha di luar kawasan hutan untuk diverifikasi ulang.
  • Sanksi tegas berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin bagi pelanggar.
  • Penertiban lahan terlantar, untuk dialihkan ke program reforma agraria, perhutanan sosial, atau redistribusi tanah.

Instruksi ini juga memberi tanggung jawab khusus kepada dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Aceh, di antaranya:

  • DPMPTSP Aceh: wajib berkonsultasi dengan Tim Penataan sebelum menyetujui izin penting seperti IUP, PBPH, atau perpanjangan HGU.
  • Dinas ESDM Aceh: menertibkan IUP Operasi Produksi serta menyiapkan database pertambangan mineral dan batubara.
  • DLHK Aceh: fokus pada penataan izin pemanfaatan hutan dan rekonsiliasi data spasial.
  • Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh: menertibkan izin perkebunan dan memastikan kewajiban pembangunan kebun masyarakat dijalankan.

Menurut Ampon Man, kebijakan ini bukan semata urusan administrasi, melainkan upaya menjaga kelestarian alam Aceh untuk anak cucu di masa depan.

“Semua kebijakan yang dilakukan Gubernur Muzakir Manaf adalah demi kemakmuran rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Ini tentang masa depan generasi Aceh,” ujarnya.

Dengan instruksi ini, Pemerintah Aceh menegaskan tata kelola SDA tidak boleh lagi dibiarkan semrawut. Setiap izin harus transparan, taat aturan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan sekaligus kesejahteraan masyarakat.

Editor: Redaksi

Media Online