MITRABERITA.NET | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna untuk membahas sekaligus menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029, Kamis 21 Agustus 2025.
Rapat berlangsung di ruang utama Sekretariat DPRA yang dipimpin bergantian oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah dan Salihin, dengan dihadiri para anggota dewan, Sekda Aceh, serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Raqan RPJMA ini menjadi pedoman utama pembangunan Aceh selama lima tahun kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh).
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, dokumen tersebut telah melalui pembahasan yang intensif oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRA bersama tim ahli.
Ketua Banleg DPRA, Irfansyah, dalam laporannya menegaskan ada sejumlah hal yang perlu disempurnakan, terutama terkait visi dan misi pemerintah yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam draft awal RPJMA.
“Pembahasan penyelarasan telah dilakukan pada 14 Agustus 2024 bersama pimpinan DPRA, Banleg, Tim Asistensi Pemerintah Aceh, Sekda, TAPA, serta Bappeda,” ungkapnya.
Irfansyah menegaskan bahwa pertemuan tersebut menyepakati penyusunan RPJMA harus merujuk pada dokumen asli visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih.
Visi besar yang dituangkan dalam RPJMA yaitu “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.” Visi ini terdiri dari empat pilar utama:
- Islami, masyarakat hidup sesuai Syariat Islam.
- Maju, berperadaban dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bermartabat, religius, percaya diri, dan berpengetahuan.
- Berkelanjutan, pembangunan berjalan seiring kelestarian lingkungan.
Untuk mewujudkannya, Banleg DPRA merinci tujuh misi pembangunan Aceh untuk lima tahun ke depan, mulai dari pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah, memperkuat kekhususan Aceh sesuai MoU Helsinki dan UUPA, hingga hilirisasi ekonomi, industrialisasi, pembangunan infrastruktur dasar, transformasi digital, peningkatan kualitas SDM, penguatan tata kelola pemerintahan, serta pelestarian lingkungan hidup.
Hingga berita ini dipublikasi, rapat paripurna masih berlangsung. Agenda berikutnya meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA, pendapat akhir Gubernur Aceh yang disampaikan oleh Sekda, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Raqan RPJMA 2025–2029.
Keputusan ini akan menjadi titik awal arah pembangunan Aceh di bawah duet Mualem–Fadhlullah, yang diharapkan mampu menjawab tantangan sekaligus membawa perubahan signifikan bagi masyarakat Aceh dalam lima tahun mendatang.
Editor: Redaksi