MitraBerita | Suami dari selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, resmi menyandang status tersangka dalam kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Armor dilaporkan telah melakukan KDRT terhadap istrinya, yang merupakan mantan atlet anggar.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Hanggoro, mengungkapkan bahwa Armor telah ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan. Armor ditangkap polisi pada Selasa 13 Agustus 2024 di Jakarta Selatan.
“Penyelidikan telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan kami telah menjerat ATG dengan pasal berlapis,” ujar Rio pada media, seperti dilansir Republika.co.id, Rabu 14 Agustus 2024.
Saat ditangkap, Armor sedang berada bersama teman-temannya yang juga tengah diperiksa oleh pihak kepolisian. Polisi tidak menutup kemungkinan untuk menahan teman-teman Armor jika mereka terlibat dalam kasus ini.
“Teman-temannya masih kami periksa sebagai saksi. Apabila mereka terlibat, mereka juga akan kami jadikan tersangka,” tambah Rio.
Armor Toreador dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan.
Sebelumnya, Cut Intan Nabila menjadi korban kekerasan suaminya yang terekam kamera CCTV dan diunggah di akun Instagramnya, @cut.intannabila. Dalam video tersebut, tampak Cut Intan, Armor, dan bayi mereka sedang berada di kasur saat insiden tersebut terjadi.