MITRABERITA.NET | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Besar, Kamis 14 Agustus 2025, dihadiri perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, serta disaksikan awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan, sekaligus langkah pencegahan agar barang bukti tidak disalahgunakan.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara jinayat, 47 perkara narkotika, 3 perkara terkait mineral, satwa liar, dan perdagangan orang, serta 13 perkara terkait orang dan harta benda, mulai dari pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perbankan syariah, hingga perusakan hutan,” ujar Filman.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Narkotika: Sabu seberat 252,29 gram dan ganja seberat 3.620,87 gram.
- Elektronik: 70 unit handphone berbagai merek.
- Satwa Dilindungi & Bagian Tubuhnya: 3 tengkorak bertanduk, 6 tanduk rusa sambar, 3 kulit kambing hutan Sumatera kering, 1 kulit kancil kering, 4 karung sisik trenggiling seberat ±30,4 kg, serta 1 paruh burung rangkong gading.
- Barang lain: Berbagai jenis pakaian dan barang terkait perkara pidana lainnya.
Filman menegaskan, pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali setahun oleh Kejari Aceh Besar sebagai bentuk tanggung jawab jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.
“Langkah ini adalah wujud komitmen penegakan hukum dan transparansi Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam menegakkan putusan pengadilan dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti,” pungkasnya.
Editor: Tim Redaksi