MITRABERITA.NET | Meski hampir rampung secara fisik, proyek Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) masih belum bisa sepenuhnya difungsikan. Masalah utama bukan pada konstruksi, melainkan izin penggunaan kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang hingga kini belum diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan.
Akibatnya, jalur strategis yang diharapkan memangkas waktu tempuh antar daerah ini belum bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.
Untuk itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, menggelar rapat kerja dengan Dinas Pertanahan Provinsi Aceh dalam rangka Reses di daerah pemilihan, Sabtu 2 Agustus 2025.
Agenda utama rapat kerja tersebut terkait pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dengan fokus Proyek Strategis Nasional (PSN) di daerah.
Rapat dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Saiful Usman, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengurusan Hak-Hak Atas Tanah beserta jajaran.
Saiful Usman menjelaskan bahwa hambatan utama pengoperasian jalan tol ini karena belum diterbitkannya izin penggunaan area hutan tanaman industri (HTI) yang berada di sisi pinggir dan sebagai penyangga badan jalan tol. Sedangkan untuk badan jalan tol utama, izin penggunaannya telah keluar dari kementerian terkait.
“Progres jalan tol hampir rampung, kita tinggal menunggu surat dari Kementerian Kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan HTI atau PNBP SK Pelepasan Kawasan Hutan. Selain itu, beberapa proyek strategis nasional lainnya juga telah memasuki tahapan akhir dalam proses pembebasan lahannya,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Haji Uma mengatakan akan mendorong pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait, agar segera menyelesaikan proses administrasi yang masih tertunda, demi kelancaran pengoperasian jalan tol yang telah lama dinantikan oleh masyarakat Aceh.
“Ini adalah layanan akses pembangunan yang telah lama ditunggu masyarakat Aceh. Tol ini diharapkan dapat memangkas waktu dan jarak tempuh, serta memperlancar konektivitas antardaerah di Aceh,” ujar Haji Uma.
Ia menegaskan pentingnya pengawalan yang konsisten terhadap seluruh proyek strategis nasional lainnya di Aceh, dan mendorong keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat, hingga budayawan.
“Kita mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Dinas Pertanahan Aceh selama ini, terutama terkait pembebasan tanah untuk PSN. Kedepan, edukasi bagi masyarakat harus ditingkatkan terkait nilai lahan skala rencana suatu pembangunan dan melibatkan semua pihak”, katanya.
Haji Uma menuturkan, walaupun selama ini penilaian atas harga tanah dipegang oleh KJPP lalu diserahkan kepada TP2T, namun kehadiran Dinas Pertanahan Aceh sangat penting sebagai petugas dari Pemerintah Aceh yang berperan sebagai holding atas pembebasan tanah daerah terhadap proyek strategis nasional.
Selain Jalan Tol Sigli–Banda Aceh yang membentang di wilayah Aceh Besar dan Pidie dengan luas sekitar 965 hektare. Hingga kini pengadaan tanahnya baru rampung sekitar 27,4 persen atau 112 hektare.
Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi