MITRABERITA.NET | Pemerintah secara resmi menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Keputusan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Ahad 17 Agustus 2025.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyatakan penetapan libur pada H+1 kemerdekaan ini bertujuan untuk memberi keleluasaan bagi masyarakat dalam menggelar berbagai kegiatan dan perlombaan yang selama ini menjadi tradisi peringatan HUT RI.
“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan. Hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” ujar Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat 1 Agustus 2025.
Ia berharap, libur tambahan ini dapat diisi dengan kegiatan positif yang meningkatkan semangat kebangsaan dan optimisme masyarakat dalam menyongsong masa depan Indonesia.
Kendati demikian, Juri tidak secara tegas menyebut apakah libur tanggal 18 Agustus itu termasuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama. Namun, ia memastikan bahwa keputusan ini telah melalui pertimbangan bersama antar-kementerian dan lembaga terkait.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Hari libur nasional dan cuti bersama itu mencakup sejumlah peringatan penting seperti hari besar keagamaan, perayaan kenegaraan, serta momen bersejarah nasional lainnya.
Dengan adanya tambahan libur ini, diharapkan semarak perayaan HUT ke-80 RI bisa lebih terasa dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat di berbagai penjuru Tanah Air.
Pemerintah juga mendorong agar momentum ini dijadikan ajang memperkuat solidaritas, semangat gotong royong, dan kecintaan terhadap tanah air.
Editor: Tim Redaksi








