DAERAHEKONOMI & BISNIS

Pemerintah Diminta Bertindak Atasi Maraknya Rentenir di Aceh Selatan

×

Pemerintah Diminta Bertindak Atasi Maraknya Rentenir di Aceh Selatan

Sebarkan artikel ini
Ozy Risky SE. Foto: Dok. MB

MITRABERITA.NET |  Praktik rentenir yang kian menjamur di berbagai pelosok Aceh Selatan mulai mendapat perhatian dan membuat beberapa pihak prihatin.

Keprihatinan itu salah satunya diungkap Ozy Risky SE, salah seorang warga yang menilai bahwa keberadaan rentenir tersebut bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam serta aturan syariat Islam.

Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK) itu pun mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera bertindak, dan serius dalam menangani persoalan yang dinilainya telah mencengkeram masyarakat kecil, merusak tatanan ekonomi lokal.

“Maraknya praktik rentenir adalah bentuk kegagalan sistemik dalam menghadirkan akses pembiayaan yang adil dan syar’i. Masyarakat terpaksa berutang kepada pihak tidak resmi dengan bunga mencekik karena tidak ada pilihan lain. Ini harus segera diatasi,” ujar Ozy Risky.

Dalam keterangan tertulis yang diterima MITRABERITA.NET, Sabtu 2 Agustus 2025, ia menjelaskan bahwa fenomena ini tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga menyebar di kecamatan pesisir dan pedalaman Aceh Selatan.

“Di sana, para pelaku UMKM, petani, dan pedagang kecil terpaksa bergantung pada pinjaman rentenir sebagai modal usaha,” ungkapnya.

Tanpa adanya perlindungan hukum dan akses alternatif pembiayaan, mereka terjebak dalam utang berbunga tinggi yang bahkan berisiko merampas aset dan kehidupan mereka.

“Di satu sisi kita mendorong ekonomi kerakyatan, tapi di sisi lain masyarakat dibiarkan menjadi korban sistem pinjaman liar, ini kontradiktif,” kata Ozy.

Itu sebabnya, Ozy mendorong agar Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak tinggal diam. Menurutnya, harus ada kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk mengambil langkah tegas terhadap para pelaku rentenir tersebut.

Salah satu langkah konkret yang disarankannya adalah penerapan dan penguatan regulasi berbasis Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Qanun LKS bukan sekadar aturan administratif, tapi instrumen penting untuk mewujudkan keadilan ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kekhususan Aceh sebagai daerah syariat,” tuturnya.

Ozy berharap adanya percepatan realisasi program yang telah menjadi visi-misi kepemimpinan Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS dan Wakil Bupati H Baital Mukadis, yaitu pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).

Dia menegaskan, LKMS merupakan solusi konkret untuk membebaskan masyarakat dari ketergantungan pada sistem keuangan informal yang merugikan.

“LKMS harus hadir sebagai pilar pemberdayaan ekonomi rakyat. Ini bukan sekadar program keuangan, tapi bagian dari misi besar melepaskan masyarakat dari jeratan sistem ribawi,” ujar Ozy.

Ozy juga menyarankan pembangunan ekonomi masyarakat Aceh Selatan harus dimulai dari bawah, dengan pendekatan kerakyatan, penguatan usaha mikro, dan sistem keuangan yang berbasis nilai lokal serta syariah.

Lebih lanjut, Ozy menyarankan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pelatihan kewirausahaan, pendampingan UMKM, hingga akses permodalan yang lebih bersahabat bagi masyarakat kecil.

“Jika Pemkab serius ingin mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi, maka LKMS bukan pilihan, tapi keharusan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Media Online