EKONOMI & INVESTASI

Rekening Bank yang Tidak Aktif Tiga Bulan Akan Dibekukan, Ini Penjelasan PPATK

×

Rekening Bank yang Tidak Aktif Tiga Bulan Akan Dibekukan, Ini Penjelasan PPATK

Sebarkan artikel ini
Rekening Bank yang Tidak Aktif Tiga Bulan Akan Dibekukan, Ini Penjelasan PPATK. Foto: Dok. Ilustrasi - Suaramerdeka

MITRABERITA.NET | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan peringatan penting bagi para pemilik rekening bank di seluruh Indonesia.

Rekening yang tidak digunakan selama tiga bulan atau lebih, yang dikenal sebagai rekening dormant, akan dikenakan pembekuan sementara. Kebijakan ini ditegaskan seiring dengan pelaksanaan aturan yang berlaku di sektor keuangan nasional.

“PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” demikian keterangan resmi PPATK yang dipublikasikan melalui akun Instagram resminya, pada Senin 28 Juli 2025.

Rekening dormant merujuk pada jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak mengalami aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Rentang waktu ini umumnya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

“Jadi, rekening dormant itu bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, rekening rupiah/valas. Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif,” jelas PPATK.

Seperti dilansir iNews.id, bagi nasabah yang merasa rekeningnya masuk kategori dormant, PPATK memberikan mekanisme pengajuan keberatan. Berikut prosedur lengkap yang perlu diperhatikan:

  1. Ajukan keberatan melalui formulir online di tautan berikut: bit.ly/FormHensem
  2. Isi data secara lengkap dan benar. Setelah pengisian, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK dan bank terkait.
  3. Estimasi waktu penanganan berkisar 5 hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja tambahan, tergantung pada kelengkapan dan kecocokan data yang disampaikan. Dengan demikian, total waktu proses maksimal mencapai 20 hari kerja.
  4. Cek status rekening secara mandiri melalui mesin ATM, aplikasi mobile banking, atau langsung menghubungi bank penerbit.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap rekening yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk pencucian uang atau pendanaan ilegal.

PPATK menjelaskan bahwa rekening yang tak aktif dalam waktu lama dianggap rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak ketiga.

Melalui pembekuan sementara terhadap rekening dormant, pemerintah dan lembaga keuangan berharap dapat memperkuat integritas sistem keuangan nasional serta melindungi nasabah dari potensi kerugian akibat penyalahgunaan data atau rekening pribadi.

Itu sebabnya, PPATK mengimbau seluruh pemilik rekening bank agar lebih aktif dalam mengelola rekeningnya, serta segera menghubungi bank terkait apabila menemukan indikasi pembekuan atau kesulitan akses terhadap layanan perbankan.

Editor: Tim Redaksi

Media Online