MITRABERITA.NET | Komitmen pemberantasan korupsi kini semakin mengakar hingga ke tingkat desa. Hal ini terlihat dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahap II Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2025, yang dipusatkan di Kantor Keuchik Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa 22 Juli 2025.
Kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti oleh 23 gampong dari 23 kabupaten/kota se-Aceh dan dipandu langsung oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Tujuan dari kegiatan itu adalah untuk memperkuat langkah-langkah menuju tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Kepala Bidang Media Informasi, Persandian, Pos, dan Telekomunikasi Dinas Kominfo Aceh Besar, Mariadi, yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Khairul Huda, menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mendampingi Gampong Lambheu.
“Kami siap mendukung keterbukaan informasi di Gampong Lambheu. Ini adalah bagian dari komitmen untuk membangun pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” ujar Mariadi.
Dalam forum yang juga dihadiri perangkat desa, diskusi berlangsung mengenai capaian indikator, laporan perkembangan, dan rencana tindak lanjut demi memperkuat status Lambheu sebagai gampong percontohan antikorupsi.
Dukungan pun datang dari Inspektorat Aceh Besar. Penyuluh Antikorupsi Ahli Madya, Amrullah, SHut, menekankan bahwa desa antikorupsi bukan sekadar simbolis, melainkan harus dibuktikan lewat tindakan konkret.
“Transparansi bukan hanya unggah dokumen. Masyarakat harus ikut mengawasi. Tata kelola harus terbuka dan akuntabel,” katanya tegas.
Sementara itu, Keuchik Gampong Lambheu, drh Syahrul HM, menyampaikan kesiapannya memimpin gampongnya menjadi teladan dalam membangun sistem pemerintahan yang bebas dari korupsi.
“Kami percaya, dengan kolaborasi dan keterbukaan, Lambheu bisa menjadi role model bagi desa-desa lain di Aceh Besar,” ucap Syahrul optimistis.
Dari pihak KPK RI, Rino Haruno memberi penegasan bahwa indikator desa antikorupsi tidak boleh hanya formalitas. Kelengkapan dokumen, validasi oleh inspektorat, dan integrasi data yang akurat adalah bukti nyata komitmen terhadap nilai-nilai antikorupsi.
“Mengunggah dokumen saja tidak cukup. Harus ada tanda tangan dan verifikasi resmi. Itulah bentuk akuntabilitas yang sebenarnya,” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan Monev ini, Gampong Lambheu diharapkan mampu menjadi pionir dalam gerakan desa antikorupsi di Aceh., yang akan menumbuhkan budaya antikorupsi dari akar rumput hingga ke puncak pemerintahan.
Editor: Tim Redaksi