Hukum  

YLBH CaKRA Apresiasi Pengadilan Lhokseumawe Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Anak

YLBH CaKRA Apresiasi Pengadilan Lhokseumawe Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Anak. Foto Dok. YLBH CaKRA

MITRABERITA.NET | Upaya penyelesaian perkara pidana anak dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe mendapat apresiasi.

Salah satunya datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (YLBH CaKRA) yang menilai langkah tersebut sebagai wujud kemajuan penting dalam sistem peradilan pidana anak.

Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, SH, mengatakan pendekatan RJ yang diterapkan dalam kasus terdakwa Sultan Habibi (20) dan termohon Chandra (15) menunjukkan arah yang benar dalam mewujudkan keadilan yang bersifat memulihkan, bukan sekadar menghukum.

“Kami melihat bahwa Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah menjalankan pendekatan yang sangat positif. Ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” ujar Fakhrurrazi, Selasa 15 Juli 2025.

Kasus ini berakar dari aksi perundungan yang dialami Febri (13), adik dari terdakwa Sultan Habibi. Febri diduga telah beberapa kali menjadi korban perundungan oleh Chandra, yang akhirnya memicu reaksi emosional dari Sultan.

Peristiwa puncaknya terjadi pada malam 4 Oktober 2024, saat Sultan mendengar teriakan adiknya dan secara spontan memukul Chandra serta temannya.

Meski upaya damai sempat dilakukan melalui mediasi di tingkat gampong, kepolisian, dan kejaksaan, kasus tetap bergulir ke pengadilan lantaran keluarga Sultan tidak mampu memenuhi permintaan ganti rugi dari keluarga Chandra karena keterbatasan ekonomi.

Namun, titik terang akhirnya tercapai pada 7 Juli 2025, ketika pihak keluarga Sultan, dengan bantuan sanak saudara, berhasil menyanggupi ganti rugi dan berdamai dengan pihak keluarga Chandra.

Kesepakatan damai ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang lebih ringan.

Hakim Tekankan Pemulihan Sosial dan Kepentingan Anak

Sidang perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Lhokseumawe, Budi Suhanda, SH, MH, bersama anggota Khalid, SH, dan Rafli, SH.

Dalam persidangan, hakim menegaskan pentingnya pendekatan RJ dalam perkara anak, terutama untuk memutus rantai kriminalisasi remaja dan menjaga masa depan mereka.

“Kami mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, serta upaya memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat peristiwa ini,” ujar Hakim Budi Suhanda dalam persidangan.

Majelis juga mendorong agar proses hukum tetap memiliki nilai edukatif, bukan hanya bersifat hukuman semata. Hal ini dinilai sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran dan pembelajaran hukum bagi anak-anak yang tersangkut masalah hukum.

YLBH CaKRA juga mendorong agar penerapan RJ tidak berhenti dalam kasus ini saja. Menurut Fakhrurrazi, pendekatan yang manusiawi ini perlu diperluas dalam sistem penegakan hukum di Aceh, khususnya untuk perkara anak.

“Pendekatan RJ seperti ini perlu diperluas dan diinstitusionalisasi dalam penanganan perkara anak di wilayah Aceh. RJ perlu terus diterapkan secara berkelanjutan, terstruktur, dan konsisten,” ujarnya.

Fakhrurrazi juga mengajak semua elemen, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, untuk berperan aktif dalam mendukung keadilan restoratif sebagai bentuk penyelesaian konflik yang berimbang dan berkeadilan.

Editor: Redaksi