MITRABERITA.NET | Bank Syariah Matahari resmi beroperasi setelah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank ini merupakan hasil konversi dari BPR Matahari Artadaya milik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), yang kini berubah nama menjadi BPR Syariah Matahari.
Dengan keluarnya Surat Keputusan OJK Nomor KEP-39/D.03/2025, Bank Syariah Matahari (BSM) dinyatakan sah sebagai lembaga keuangan syariah yang bisa menjalankan operasional perbankan secara penuh berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Kehadiran BSM menjadi angin segar bagi masyarakat yang menginginkan sistem keuangan yang adil, transparan, dan bebas riba.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah langsung menyambut baik beroperasinya bank ini dan mengajak seluruh warga persyarikatan untuk mendukung pengembangan dan pertumbuhannya.
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menilai bahwa keberadaan BSM akan memperkuat posisi Muhammadiyah dalam memperluas peran dakwah di bidang ekonomi.
“Bank ini bukan hanya milik Muhammadiyah, tapi juga untuk seluruh umat. Kami mengajak semua unsur Muhammadiyah, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi, untuk memanfaatkan layanan Bank Syariah Matahari,” ujar Anwar dalam surat imbauannya.
BSM juga diharapkan bisa menjadi wadah pengelolaan keuangan bagi ribuan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan populasi anggota Muhammadiyah yang besar, potensi pertumbuhan dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, hingga transaksi kelembagaan dinilai sangat besar.
Selain itu, operasional BSM akan didorong untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi daerah, terutama dengan fokus pada pembiayaan sektor produktif, UMKM, dan pengembangan koperasi berbasis syariah.
Dengan semangat inklusivitas, BSM juga bertekad untuk menjadi lembaga keuangan yang tidak hanya melayani komunitas Muhammadiyah, tapi juga masyarakat luas yang ingin mengakses layanan keuangan syariah dengan prinsip keadilan dan keberkahan.
Editor: Redaksi