MITRABERITA.NET | Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menghebohkan dunia internasional setelah mengumumkan daftar tarif impor baru terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Dalam surat resmi yang diunggah Trump melalui akun media sosial pribadinya, Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen, lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang hanya dikenakan tarif 25 persen.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, dan menyatakan bahwa kebijakan tarif ini akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025.
Trump menegaskan, tarif baru ini adalah bentuk “resiprokal” atas ketimpangan neraca perdagangan antara AS dan Indonesia yang dinilai terlalu menguntungkan pihak Indonesia.
“Angka 32 persen ini sebenarnya masih lebih kecil dari yang seharusnya untuk menutupi kesenjangan defisit perdagangan kami dengan Negara Anda,” tulis Trump dalam suratnya yang dipublikasikan melalui Truth Social, Selasa 8 Juli 2025.
Dalam unggahan serupa, Trump juga merinci tarif impor terhadap negara-negara Asia Tenggara lainnya. Negara seperti Myanmar dan Laos dikenakan tarif paling tinggi, yakni 40 persen, sedangkan Thailand dan Kamboja masing-masing dikenai tarif 36 persen.
Adapun Malaysia menjadi salah satu negara yang mendapatkan keringanan dengan tarif hanya 25 persen, sementara Vietnam bahkan hanya dikenakan 20 persen dan diperbolehkan mengimpor produk dari AS dengan tarif 0 persen berdasarkan perjanjian dagang baru yang disebut Trump sebagai “kehormatan besar”.
“Saya baru saja membuat Perjanjian Perdagangan dengan Republik Sosialis Vietnam,” tulis Trump dalam unggahan terpisah yang dikutip dari Reuters.
Belum diketahui bagaimana sikap resmi dari negara-negara ASEAN lainnya seperti Filipina, Singapura, Brunei Darussalam, dan Timor Leste, karena surat untuk mereka belum dipublikasikan Trump di platform media sosialnya.
Editor: Tim Redaksi