MITRABERITA.NET | Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria 37 tahun, warga asal Pidie yang berdomisili di Aceh Besar.
Pria tersebut diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih 14 tahun. Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Kamis 3 Juli 2025 di Aceh Besar.
Penangkapan dilakukan polisi setelah sebelumnya menyelidiki kasus tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban. Terduga pelaku diketahui memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban, dan kasus itu kini sedang dalam proses hukum lebih lanjut.
“Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan kemarin di seputaran Mata Ie,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, dalam konferensi pers, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa 8 Juli 2025.
Menurut keterangan polisi, peristiwa itu terjadi sejak beberapa tahun lalu, tepatnya antara tahun 2018 hingga 2020, saat korban masih berada di bangku sekolah dasar.
Lokasi kejadian berada di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, di mana pelaku dan keluarga korban saat itu tinggal berdekatan. “Tersangka merupakan rekan kerja ayah korban,” ungkapnya.
Fadilah menjelaskan bahwa modus yang digunakan terduga pelaku adalah dengan mengajak korban untuk membantu pekerjaan tempatnya.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali dan baru diketahui setelah korban menyampaikan cerita kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis terhadap korban, serta telah memintai keterangan dari sejumlah saksi dan ahli untuk mendukung proses penyidikan.
“Saat ini, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Fadilah.
Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
Upaya perlindungan terhadap anak, menurut Fadilah, membutuhkan keterlibatan semua pihak, tidak hanya aparat hukum, tetapi juga keluarga dan lingkungan sosial.
Editor: Tim Redaksi