Hukum  

Kejari Nagan Raya Jelaskan Perkara Penahanan Keuchik Cot Rambong

Kejari Nagan Raya Jelaskan Perkara Penahanan Keuchik Cot Rambong. Foto: Humas Kejari Nagan Raya

MITRABERITA.NET | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya resmi menahan Keuchik Gampong Cot Rambong, berinisial M (Musradi), atas dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Ambya Putra.

Penahanan dilakukan pada Senin 30 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, setelah Kejaksaan menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri di ruang Tahap II Kejari Nagan Raya.

Kasus ini bermula pada tahun 2019, saat tersangka Musradi bersama sejumlah warga Cot Rambong diduga memasuki dan menguasai sebagian lahan milik PT Ambya Putra yang tercatat dalam Sertifikat HGU No. 1/Desa Cot Rambong.

Mereka bahkan melakukan penanaman sawit di atas lahan tersebut tanpa izin. Setelah kembali menjabat sebagai Keuchik pada April 2022, tersangka Musradi memerintahkan staf gampong bernama Melissa untuk membuat 12 surat pernyataan penguasaan fisik tanah (sporadik).

Kemudian pada 5 Juli 2023, tersangka bersama dua saksi lainnya kembali membuat satu surat sporadik atas nama Sugianto seluas 10.000 meter persegi dengan klaim sebagai tanah “Hak Milik Adat”.

Akibat tindakan tersebut, PT Ambya Putra mengalami kerugian karena tidak dapat menggunakan lahan mereka untuk kegiatan usaha, karena menghadapi penghalangan dari sebagian warga yang mengklaim tanah tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Musradi dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat dan memasuki pekarangan tanpa izin.

Kejaksaan turut menerima sejumlah barang bukti penting, antara lain: Fotokopi legalisir akta-akta pendirian dan perubahan PT Ambya Putra, Fotokopi legalisir sertifikat HGU dan dokumen pertanahan, Asli peta identifikasi dari Bareskrim Polri, dan Berkas sporadik atas nama warga dengan luas tanah yang bervariasi, dari 10.000 hingga 40.000 meter persegi.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor Print-/L.1.29/Eku.2/06/2025 tanggal 30 Juni 2025, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2025 di Lapas Kelas II B Meulaboh.

Kepala Kejari Nagan Raya melalui Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, M. Agung Kurniawan, SH., MH., menyampaikan bahwa proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Suka Makmue akan segera dilakukan untuk memulai persidangan terhadap tersangka.

Kasus ini ditangani oleh enam jaksa penuntut umum, yaitu Untung Syah Putra, Syarifah Rosnizar A, Sri Wahyuni, Ahmad Buchori, Yuna Annisa, dan Bagus Agung Santoto.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan publik diharapkan mengawal kasus ini agar menjadi pembelajaran hukum bagi aparatur gampong lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan.

Editor: Tim Redaksi