MITRABERITA.NET | Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, mengonfirmasi penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial AD (36), seorang petani yang berdomisili di Desa Pancar Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Penangkapan dilakukan pada Ahad 29 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Roby Afrizal, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 3 paket plastik transparan berisi diduga sabu seberat bruto 0,6 gram; 3nplastik kecil kosong; 1 alat hisap sabu (bong) yang telah dimodifikasi; 1 takaran dari pipet; 1 unit handphone merk Oppo warna ungu; 1 buah dompet kecil; 1 lembar kertas kecil; dan uang tunai Rp100.000.
Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah sekitar pukul 22.30 WIB untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Bener Meriah menegaskan komitmen Polri memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bener Meriah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Korban dalam perkara ini adalah NKRI. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Aris Cai Dwi Susanto.
Editor: Tim Redaksi