MITRABERITA.NET | Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan negara sepanjang Januari hingga Mei 2025 anjlok 11,4% secara tahunan menjadi Rp995,3 triliun.
Turunnya harga komoditas global, perlambatan ekonomi domestik, dan gangguan teknis akibat pembaruan sistem perpajakan menjadi penyebab utama.
Kini, Pemerintah dikabarkan tengah memfinalisasi regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, hingga TikTok Shop memotong langsung pajak penghasilan dari para pedagang di platform mereka.
Aturan ini akan diumumkan Kementerian Keuangan pada Juli 2025, menurut dokumen internal Direktorat Jenderal Pajak yang diperoleh Reuters dan konfirmasi dari dua sumber terpercaya.
Seperti dilansir Warta Ekonomi, aturan baru ini dinilai sebagai langkah darurat untuk menutup celah penerimaan negara dari sektor digital yang selama ini tumbuh pesat namun belum maksimal dalam kontribusi pajak.
Namun, rencana ini menuai kekhawatiran di kalangan industri. Salah satu sumber dari sektor e-commerce yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kebijakan ini dikhawatirkan akan meningkatkan beban administratif.
Menurut sumber tersebut, kebijakan ini akan mendorong pedagang kecil untuk beralih ke jalur distribusi informal atau offline, demi menghindari pemotongan langsung oleh platform.
Menurut laporan Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai transaksi bruto (GMV) e-commerce Indonesia pada 2024 mencapai US$65 miliar dan diprediksi melonjak menjadi US$150 miliar pada 2030.
Dengan posisi sebagai pasar e-commerce terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memang menjadi ladang pajak digital yang sangat potensial.
Apakah langkah ini akan memperkuat keuangan negara atau justru menekan para pelaku usaha kecil digital? Semua akan ditentukan dalam implementasi dan respons industri pada bulan-bulan mendatang.
Editor: Tim Redaksi