DAERAHPERISTIWA

Dua Terduga Pencuri Dijemput Polisi di Bener Meriah

×

Dua Terduga Pencuri Dijemput Polisi di Bener Meriah

Sebarkan artikel ini
Dua Terduga Pencuri Dijemput Polisi di Bener Meriah. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, akhirnya berhasil diungkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Bener Meriah.

Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa emas, dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu malam 1 Juni 2025.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Tri Rahmadi (31), yang menemukan rumahnya dalam kondisi porak poranda saat pulang dari Aceh Tengah, tempat ia dan istrinya menjenguk keluarga yang meninggal dunia.

Saat kembali ke rumah pada 30 Mei sekitar pukul 16.00 WIB, ia mendapati pintu belakang rumah rusak dan perhiasan emas seberat 66 gram yang disimpan di dalam lemari telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp92.400.000.

Tak butuh waktu lama, kepolisian bergerak cepat. Tim yang terdiri dari personel Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Wih Pesam langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Hasilnya, pada Sabtu malam, salah satu terduga pelaku, NE (22), warga Wih Pesam, berhasil diringkus di sebuah rumah di Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah.

Dari interogasi awal, NE mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, FA (23). Tanpa menunggu lama, tim gabungan kembali bergerak dan berhasil mengamankan FA di kediamannya pada pukul 00.40 WIB.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Di antaranya; satu buah kalung emas, sepasang anting, satu gelang emas, dua dompet emas, dua lembar surat emas, serta satu pahat, dua buah celeng, satu toples kaca, dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Bener Meriah dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara. Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus ini.

“Penyidik akan melengkapi berkas perkara, mencari alat bukti tambahan, dan segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap polisi.

Kepolisian juga berharap pengungkapan ini bisa menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa dan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Bener Meriah.

Penulis: Husnul Hidayat | Editor: Redaksi

Media Online