EDUKASI

Nadiem Makarim, Menteri Era Presiden Jokowi Berpeluang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi

×

Nadiem Makarim, Menteri Era Presiden Jokowi Berpeluang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim, Menteri Era Presiden Jokowi Berpeluang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi. Foto: Dok. Setpres

MITRABERITA.NET | Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, berpeluang dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kemungkinan pemanggilan terhadap eks pendiri Gojek itu mencuat setelah tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman dua staf khususnya, yakni FH dan JT, pada Rabu 21 Mei 2025 lalu.

Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam skema pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook yang dinilai sarat kejanggalan.

“Pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa 27 Mei 2025.

“Semua pihak mana pun. Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” tambah Harli Siregar.

Dari hasil penggeledahan di Apartemen Kuningan Place milik FH dan Apartemen Ciputra World 2 milik JT, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting. Harli menjelaskan bahwa aparat menyita satu unit laptop dan empat unit ponsel dari apartemen FH.

Sementara itu, dari tempat tinggal JT, turut disita satu unit laptop, tiga perangkat penyimpanan eksternal berupa hardisk dan flashdisk, serta 15 dokumen catatan. “Selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek,” ujar Harli kepada wartawan, Senin 26 Mei 2025.

Dilansir CNNIndonesia.com, Kejagung menduga adanya rekayasa dalam proses kajian teknis pengadaan Chromebook. Penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat yang bertujuan mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian seolah-olah kebutuhan akan perangkat berbasis sistem Chrome merupakan sebuah keniscayaan demi mendukung transformasi digital pendidikan.

Namun, kata Harli, hasil uji coba tahun 2019 menunjukkan kenyataan berbeda. Penggunaan 1.000 unit Chromebook terbukti tidak efektif sebagai media pembelajaran di berbagai daerah.

“Kenapa tidak efektif, karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” tuturnya.

Dalam proyek ini, anggaran pengadaan disebut mencapai angka fantastis Rp9,9 triliun. Harli merinci bahwa Rp3,58 triliun berasal dari anggaran Satuan Pendidikan, sedangkan Rp6,399 triliun dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejagung hingga kini masih terus melakukan perhitungan untuk mengetahui nilai kerugian keuangan negara akibat pengadaan perangkat yang diduga menjadi ladang korupsi tersebut.

“Perkembangannya kita akan update karena ini baru ditingkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Nadiem Makarim belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait kasus dugaan korupsi triliunan rupiah yang terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Editor: Tim Redaksi

Media Online