Kronologis Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Bandara SIM

Kronologis Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Bandara SIM. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET  | Rangkaian pengungkapan Penyelundupan Sabu seberat lima kilogram di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) oleh anggota Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dibuka dengan penangkapan seorang kurir muda asal Bireuen, pada awal Mei 2025.

Pengungkapan ini menjadi bagian penting dalam komitmen aparat memutus mata rantai jaringan narkoba yang menjadikan Aceh sebagai titik transit.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, menguraikan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Kamis 8 Mei 2025, saat tersangka berinisial MD (24) hendak naik pesawat ke Banjarmasin.

“Ia menyembunyikan delapan paket sabu seberat dua kilogram di dalam koper yang dibawa. Barang haram ini didapat dari MR (DPO) di Kecamatan Kota Juang, Bireuen pada Minggu 4 Mei 2025 lalu,” ungkapnya.

“Lalu tersangka berangkat dari Bireuen ke Banda Aceh menggunakan mopen Hiace tujuan Bandara SIM. Ia dibekali tiket dan uang jalan sebesar Rp 3 juta dari MR untuk berangkat ke Banjarmasin,” sambungnya, saat konferensi di Mapolresta Banda Aceh.

Dari hasil pemeriksaan, MD diketahui sudah pernah menjadi kurir sabu sebelumnya. Ia mengaku tergiur dengan iming-iming upah besar dari sindikat pengedar.

“Dari pengakuannya ini kali kedua, sebelumnya sempat bawa setengah kilo ke Lombok pada November 2024 dan diupah sebesar Rp 11 juta,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan tersebut, dalam keterangannya kepada media, Rabu 21 Mei 2025.

Penangkapan berikutnya terjadi pada Senin, 12 Mei 2025, melibatkan dua tersangka lainnya, yakni AG (41) dan RH (21), yang juga hendak terbang dari Bandara SIM ke Jakarta, namun ditangkap pada waktu yang berbeda.

“Pada Minggu 11 Mei 2025, awalnya AG terbang dari Bogor ke Medan, Sumatera Utara. Kemudian ia menuju ke Samalanga, Bireuen menggunakan mopen Hiace,” jelas Raja.

“AG memperoleh dua kilogram sabu dari M (DPO) yang rencananya dibawa ke Jakarta. Dari Bireuen, ia menuju ke Bandara SIM dengan bermodalkan sebuah tiket pesawat dan dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta untuk aksi perdananya ini,” lanjutnya.

Sementara itu, tersangka RH yang juga membawa sabu ke Jakarta, mengaku telah menjalani pekerjaan serupa sebelumnya.

“RH berangkat dari Lhokseumawe ke Bandara SIM dan akan diupah sebesar Rp 120 juta. Ini kali keduanya, sebelumnya pernah pada Februari 2024 dari Medan ke Padang dengan upah Rp 30 juta,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi terus memburu tiga pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu MR, M, dan E, yang disebut sebagai pemasok utama barang haram tersebut.

“Kita juga masih melakukan pengembangan atas kasus ini, sekaligus memburu keberadaan MR, M serta E yang masuk DPO,” pungkas AKP Rajabul Asra.

Editor: Redaksi