MITRABERITA.NET | Momentum kebersamaan antara eksekutif dan legislatif Aceh terlihat kuat dalam upaya memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan dukungannya terhadap draft perubahan UUPA yang telah disusun secara kolektif oleh berbagai pihak.
Penegasan itu disampaikan usai menerima draft revisi dari Ketua Tim Revisi UUPA DPRA, Tgk Anwar Ramli, di ruang serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Senin 19 Mei 2025.
“Ini adalah sesuatu yang bersama kita inginkan, semua bersatu merumuskan berbagai hal terkait Aceh, terkait kemaslahatan rakyat Aceh. Karena itu, tetap semangat, jaga kebersamaan ini. Kita kawal draft perubahan UUPA untuk kita perjuangkan di pusat,” ujar Mualem.
Dalam pernyataannya, Mualem juga menegaskan dukungannya terhadap sembilan pasal dalam draf yang akan diperjuangkan ke tingkat nasional. Ia menyarankan pembentukan tim pengawas agar proses pembahasan berjalan transparan dan akuntabel.
“Saya sepakat untuk kita perjuangkan di tingkat pusat. Saya menyarankan untuk membentuk tim pengawas agar proses pembahasan bisa kita pantau dan kritisi bersama. Saya haqul yakin, Presiden Prabowo akan menyepakati,” ungkapnya.
“Ingat, kepentingan Aceh adalah kepentingan kita bersama. Terima kasih atas dedikasi dan kebersamaan semua pihak, DPRA, Tim Ahli, para profesor dan seluruh pihak terkait pada proses penyusunan draft revisi UUPA ini. Karena itu, jaga terus kebersamaan ini,” kata Mualem.
Plt Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, turut memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan draft, seraya mengingatkan pentingnya menyusun batasan-batasan diskusi saat pembahasan dengan DPR RI.
“Seluruh revisi ini sangatlah tepat, namun dari pasal-pasal ini kita harus memiliki cadangan untuk batasan-batasan dalam pembahasan dengan DPR RI. Untuk itu, batasan-batasan pembahasan juga harus kita siapkan,” kata Plt Sekda.
Dijelaskan Ketua Tim Revisi UUPA DPRA, Tgk Anwar Ramli, upaya revisi ini merupakan hasil konsensus seluruh fraksi di DPRA sebagai respons terhadap semakin terbatasnya ruang fiskal Aceh, terutama menjelang berakhirnya transfer Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada 2027.
“Kami optimis, kedekatan Gubernur dan Presiden Prabowo Insya Allah revisi UUPA ini bisa diterima, baik tentang fiskal maupun kewenangan Aceh,” ujar Tgk Anwar.
Draft yang diajukan terdiri dari delapan pasal perubahan dan satu pasal penambahan. Ke depan, DPRA akan berkoordinasi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, termasuk Kapolda, Pangdam, Kajati, dan Kabinda.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Pakar Revisi UUPA, Prof Faisal, menekankan bahwa kekhususan Aceh harus didukung dengan pendanaan khusus dari negara yang tidak bersifat sementara.
“Selama UUPA masih ada sebagai bentuk kekhususan Aceh, maka anggaran juga harus selalu diberikan khusus oleh negara. Untuk itu, kami tentu sangat membutuhkan dukungan Pak Gubernur agar tujuan kita bersama bisa tercapai,” kata Prof Faisal.
Koordinator Tim Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh, Tgk Kamaruzzaman atau Ampon Man, turut mengingatkan kembali sejarah pengesahan UUPA yang menuai protes luas dari masyarakat pada awalnya.
“Sebanyak 500 ribu lebih masyarakat Aceh turun ke jalan memprotes isi UUPA yang tidak tidak sesuai dengan kesepakatan pada Memorandum of Understanding (MoU) pada saat penandatangan perundingan damai antara Pemerintah RI dengan GAM,” ujar Ampon Man.
Lebih lanjut, Ampon Man menilai bahwa revisi ini tidak hanya penting secara fiskal, tapi juga sebagai upaya mengembalikan ruh kesepakatan damai sesuai semangat MoU Helsinki.
Acara ini ditutup dengan penyerahan resmi draft revisi UUPA dari Tim Ahli Pemerintah Aceh kepada DPRA, dan dilanjutkan dengan penyerahan kepada Gubernur sebagai langkah awal perjuangan bersama menuju pusat.
Editor: Redaksi