Alex Gagal Jual Motor Hasil Curian

Alex Gagal Jual Motor Hasil Curian. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Aksi nekat seorang remaja di Banda Aceh berakhir di tangan polisi. MH alias Alex (17), warga Kecamatan Banda Raya, ditangkap Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh saat mencoba menjual becak motor hasil curian yang telah disimpannya selama lebih dari setahun.

Penangkapan berlangsung pada Jumat sore 16 Mei 2025, saat Alex berupaya menjual bentor jenis Honda BL 4159 AR kepada BKN (31), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Bentor tersebut merupakan milik Ways Al Qurni (26), warga Mibo, yang dilaporkan hilang pada 4 Februari 2024 di depan Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, membenarkan penangkapan terduga pelaku.

“Tersangka MH alias Alex diamankan saat ia hendak menjual hasil curiannya kepada BKN (31) warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar kemarin sore,” ujar Fadillah, Sabtu 17 Mei 2025.

Menurutnya, Alex selama ini menggunakan becak motor tersebut untuk kepentingan pribadi. Namun aksinya terbongkar ketika hendak menjual bentor tanpa surat kepada orang lain.

Petugas berpakaian preman yang melihat gelagat mencurigakan segera melakukan interogasi di lokasi.

“MH menyebutkan bahwa becak tersebut tanpa surat dan akhirnya mengakui bahwa ia peroleh dari hasil curian pada tahun 2024 silam,” ungkap Fadillah.

Berdasarkan pengakuan Alex, bentor tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 1,1 juta. Ia tidak beraksi sendirian. Polisi mengungkap bahwa pencurian dilakukan bersama MJ (19), warga Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Petugas sempat kesulitan mencari MJ hingga akhirnya dilakukan komunikasi intensif dengan orang tua MH. Langkah ini membuahkan hasil.

“Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, orang tua dari MJ menghadirkan MJ ke Satreskrim Polresta Banda Aceh tadi malam,” sebut Kompol Fadillah.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa korban, Ways Al Qurni, memarkirkan kendaraannya dalam kondisi terkunci stang pada malam kejadian.

Keesokan harinya, bentor tersebut raib dari tempat parkir. Ia mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 3,5 juta.

Kini, MH alias Alex dan MJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara BKN yang berperan sebagai calon pembeli, dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan.

Editor: Redaksi