MITRABERITA.NET | Sebanyak 175 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Jantho menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, berdasarkan informasi dari Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Jantho, Hery Anggara, A.Md.IP., S.H., M.Si., dua warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.
Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan, terutama berkelakuan baik, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Hery Anggara mengatakan bahwa dua warga binaan yang langsung bebas tersebut yakni Saiful Hadi bin Ridwan, terpidana kasus narkotika dengan vonis tiga tahun penjara, dan Hamdani bin almarhum Abbas, terpidana kasus pembunuhan terhadap istrinya.
Hamdani sebelumnya dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan. Setelah menjalani masa pidana sekitar 2 tahun 2 bulan dan memperoleh remisi, ia dinyatakan bebas pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Sementara itu, Saiful Hadi menjalani hukuman dalam perkara narkotika dengan vonis tiga tahun. Keduanya dinyatakan memenuhi ketentuan untuk memperoleh remisi dan pembebasan setelah menjalani proses pembinaan di Rutan Kota Jantho.
“Secara keseluruhan, jumlah warga binaan yang saat ini berada di Rutan Kota Jantho mencapai 301 orang. Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus motivasi agar warga binaan terus mempertahankan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/8/2026).
Ia menyelesaikan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan terhadap aturan yang berlaku.
Bagi warga binaan yang memperoleh remisi hingga dinyatakan bebas, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat dan memulai kehidupan baru dengan membawa pengalaman serta pembelajaran selama menjalani pembinaan.
“Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kota Jantho sekaligus menegaskan bahwa proses pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada menjalani hukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas,” katanya.
Editor: Redaksi







