Polresta Banda Aceh Ciduk Tiga Terduga Pencuri, Empat Terduga Penadah Ikut Diringkus

  • Bagikan
Polresta Banda Aceh Ciduk Tiga Terduga Pencuri, Empat Terduga Penadah Ikut Diringkus. Foto: Ilustrasi sejumlah pria diborgol/suaranusantara

MITRABERITA.NET | Tiga terduga pelaku pencurian berhasil diringkus Satreskrim Polresta Banda Aceh, setelah membongkar rumah milik warga di Gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar. Selain itu, empat orang terduga penadah hasil barang curian juga tak luput dari penangkapan.

Tiga tersangka pencurian yang ditangkap yaitu RI alias Labok (47) warga Meunasah Tuha, MH (43) warga Asoe Nanggroe, dan ZUL (40) warga Punge Blang Cut.

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, pada Ahad 15 Desember 2024, dan diungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Kasatreskrim menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Rabu 4 Desember 2024, di rumah milik Irfandi (43) yang pada saat kejadian dalam kondisi tidak ada penghuni.

Setelah kejadian pencurian, pemilik rumah melaporkan bahwa pintu rumahnya terbuka dan kunci pintu rusak, sementara berbagai barang berharga yang ada di rumah pun raib.

Beberapa barang yang dicuri di antaranya sepeda motor jenis Scooter, dua unit kulkas, dua unit televisi, mesin pompa air, tabung elpiji, lemari piring, mesin potong rumput, hingga berkas akte jual beli dan sebilah pedang.

Menindaklanjuti laporan, Satreskrim Polresta Banda Aceh membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini.

Tim penyelidikan pertama kali menangkap dua penadah, HF (35) dan DS (63) di Gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh pada 6 Desember 2024. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang-barang curian tersebut dijual ke Tembung, Kota Medan.

Setelah itu, tim melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap ZUL di Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh. ZUL kemudian mengungkapkan identitas dua pelaku lainnya, yaitu MH dan RI alias Labok, yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Pada 12 Desember 2024, tim Opsnal Satreskrim kembali menangkap HK di Gampong Ulee Patah, Banda Aceh. HK juga mengakui perannya dalam pencurian di Gampong Meunasah Tuha.

Selanjutnya, pada 13 Desember 2024, RI alias Labok juga ditangkap di Gampong Meunasah Tuha, Aceh Besar. Tim pun berhasil melacak dan menemukan barang hasil curian yang dijual di kawasan Lambaro dan Ateuk Blang Asan, Aceh Besar.

Selanjutnya, petugas kepolisian menangkap dua penadah lainnya, MA (56) dan JA (44). Selain itu, barang bukti yang disita meliputi sepeda motor, perabot rumah tangga, hingga dokumen-dokumen penting milik korban.

Kasatreskrim menjelaskan, barang-barang curian diangkut menggunakan becak motor, sementara untuk barang yang sudah dijual ke Medan, pihak kepolisian akan melakukan pencarian lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka kini telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.

  • Bagikan