Polisi Tangkap WNA Cina Pengendali Judi Online, Perputaran Uang Mencapai Ratusan Miliar

  • Bagikan
Polisi Tangkap WNA Cina Pengendali Judi Online, Perputaran Uang Mencapai Ratusan Miliar. Foto: Humas Polri 

MitraBerita | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online, seperti tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2024. Keputusan sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menanggulangi masalah judi yang semakin meresahkan.

Baru-baru ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal Cina, dengan total perputaran uang mencapai Rp685 miliar. Polisi menangkap tujuh tersangka dalam operasi yang digelar pada 1 Oktober 2024.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, situs judi Slot8278 dikelola oleh QF, seorang WNA Cina yang berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran.

QF bertanggung jawab memastikan aliran dana dari perjudian ke pelaku dan pengguna, serta mengatur kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran lainnya.

“Dia adalah otak di balik kelancaran operasional judi online ini,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, pada Selasa 8 Oktober 2024.

Enam tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia yang memainkan peran penting dalam jaringan tersebut, termasuk Direktur Utama, Komisaris, dan berbagai posisi manajerial.

Sindikat ini berhasil menarik perhatian hingga 85 ribu pemain di Indonesia, serta beroperasi di beberapa negara Asia, seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

Situs ini menggunakan layanan penyedia jasa pembayaran untuk mempermudah transaksi, dan memanfaatkan aplikasi untuk menghubungkan deposit dan penarikan hasil judi dengan situs di Cina.

Kepolisian mengungkap, sejak bulan September 2022, sindikat ini telah menghasilkan perputaran uang yang sangat banyak.

Dalam penggerebekan, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk handphone, laptop, dan uang tunai senilai Rp6,05 miliar.

Kini, para tersangka akan menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan undang-undang tentang perjudian dan pencucian uang.

  • Bagikan