Pergoki Istri Selingkuh, Suami Diseret Mobil hingga Patah Kaki

  • Bagikan
Pergoki Istri Selingkuh, Suami Diseret Mobil hingga Patah Kaki. Foto: Instagram @ahmadsahroni88

MITRABERITA.NET | Nasib pilu dirasakan seorang suami, yang diduga menjadi korban kekerasan dari istrinya dengan cara diseret menggunakan mobil, sampai kaki sang suami terluka dan patah.

Insiden memilukan itu dialami seorang suami di Jakarta Timur, seperti diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di akun Instagramnya @ahmadsahroni88.

Dalam unggahan itu, disebutkan peristiwa terjadi setelah sang suami memergoki istrinya selingkuh dengan pria lain. Bukan dengan satu laki-laki, bahkan main gila-gilaan dengan dua laki-laki.

“Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, nahasnya hingga patah kaki di pinggir jalan Jakarta Timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila-gilaan dengan 2 orang laki laki. (Agak ngeri ini sih),”tulisnya pada unggahan tersebut.

Awak media pun melakukan konfirmasi terkait hal tersebut kepada Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly. Kapolres mengatakan kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.

Seperti dilansir CNNIndonesia, Rabu 18 Desember 2024, Nicolas mengatakan bahwa penyidik telah melayangkan panggilan kepada terlapor untuk diperiksa di tahap penyidikan. Namun, terlapor belum memenuhi panggilan.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan pertama buat terlapor untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada tahap penyidikan, tapi yang bersangkutan hari ini belum hadir,” kata Nicolas, Selasa 17 Desember 2024.

Walaupun demikian, Kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang duduk perkara tersebut secara detail, sampai terjadi dugaan penganiayaan.

Kapolres hanya mengatakan bahwa penyidik segera melayangkan panggilan kedua terhadap terlapor. Jika kembali mangkir, maka akan dilakukan upaya paksa.

“Kalau memang setelah panggilan kedua tidak hadir lagi maka kita akan melakukan perintah membawa, itu berarti sudah upaya paksa. aturannya seperti itu,” tegasnya.

  • Bagikan