Pemkab Aceh Besar Bahas Ganti Rugi Tanah Jalan Tol

  • Bagikan
Pemkab Aceh Besar Bahas Ganti Rugi Tanah Jalan Tol. Foto: MC Aceh Besar 

MitraBerita | Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membahas tentang sejumlah persoalan pertanahan di daerah itu, dalam pertemuan antara Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar Ramlan.

Acara audiensi itu berlangsung di ruang kerja Bupati di Dekranasda Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa 3 September 2024.

Hadir pada kesempatan itu Asisten I Sekdakab Farhan AP, Kepala Dinas Pangan Aceh Besar Alyadi, Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh Besar Dodi Trisna, serta Kabag Hukum Sekdakab Aceh Besar Rafza Muhammad.

Kepada Pj Bupati, Ramlan melaporkan perkembangan penyelesaian masalah pertanahan di Aceh Besar, termasuk isu ganti rugi tanah terkait proyek Jalan Tol Aceh Besar-Sigli.

Ia juga membahas sertifikasi tanah Ulayat di Gampong Siem, Kecamatan Darussalam, dan Kecamatan Seulimuem, yang kini hanya menunggu SK dari BPN Pusat.

“Alhamdulillah, sertifikat tersebut hanya menunggu SK dari BPN Pusat. Kami akan diundang ke Jakarta untuk menerima penghargaan dari Menteri ATR/BPN mengenai tanah Ulayat ini,” ujarnya.

Ramlan menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi intensif dengan Pemkab Aceh Besar guna menyelesaikan persoalan pertanahan secara cepat, khususnya dalam proyek strategis nasional seperti Jalan Tol, yang menjadi ikon Provinsi Aceh.

Sementara itu, Pj Bupati Muhammad Iswanto menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap agar masalah pertanahan di Aceh Besar dapat dikelola dengan baik melalui koordinasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Pemerintah sangat berkomitmen untuk membantu penyelesaian sengketa dan mendorong penyediaan akta tanah bagi masyarakat Aceh Besar,” tuturnya.

  • Bagikan