MITRABERITA.NET | Kejadian tragis terjadi di Cipayung, Jakarta Timur, saat Melody Sharon (31), seorang istri, tega melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil setelah ketahuan berselingkuh.
Polisi mengungkapkan bahwa Melody awalnya merasa tidak bersalah atas tindakannya, meskipun suaminya terpaksa menanggung luka serius akibat perbuatannya.
Menurut penuturan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, Melody sempat menunjukkan kepercayaan diri yang tinggi dengan mengatakan bahwa ia tidak merasa telah berbuat salah.
“Dia merasa nggak salah, nggak ngapa-ngapain,” ujar Iptu Sri Yatmini, pada Sabtu 21 Desember 2024, saat memberi keterangan kepada wartawan.
Namun, dalam kesempatan jumpa pers yang digelar setelahnya, Melody akhirnya mengakui kesalahannya. Ia bahkan menangis dan menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
“Waktu di pemeriksaan BAP (berita acara pemeriksaan) sih belum ada menyesal, tapi waktu press release itu ditanya, ‘iya, saya nyesel’, sempat menangis,” katanya, seperti dilansir Detikcom.
Kini, Melody telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas perbuatannya terhadap suaminya.
Tak hanya itu, Melody juga dilaporkan oleh suaminya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perzinaan bersama pria yang diduga sebagai selingkuhannya.
Aksi kekerasan yang dilakukan Melody terhadap suaminya terjadi setelah AG, sang suami, menangkap Melody tengah bersama pria lain.
Kombes Nicolas Ary Lilipaly, selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Melody mengaku panik dan khilaf setelah ketahuan.
“Tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena korban mengetahui dia sedang menjemput laki-laki lain,” jelasnya.
Meski AG sempat meminta tolong kepada Melody dan bahkan mencoba menghubunginya melalui telepon dan WhatsApp, Melody dengan sengaja tidak memberikan bantuan.
“Dia sengaja nggak mau nolong, bahkan dia ditelepon, di-WhatsApp, nggak mau respons,” kata Iptu Sri Yatmini.
AG, yang saat itu sudah terkapar dengan kaki patah akibat diseret 200 meter, meminta untuk dibawa ke rumah sakit, namun semua permintaannya diabaikan oleh sang istri.
Kini, Melody harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya, sementara AG masih berjuang untuk pulih dari luka serius yang ia alami.