MITRABERITA.NET | Aparat keamanan menangkap seorang pria 57 tahun yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur di Kabupaten Aceh Timur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 11 November 2025 sekitar pukul 14.10 WIB oleh anggota Babinsa Koramil bersama Bhabinkamtibmas, setelah mendapat laporan dari korban.
Peristiwa itu terungkap setelah korban, remaja perempuan 15 tahun, melapor kepada seorang tetangga karena sudah tidak sanggup lagi menahan perlakuan cabul ayah tirinya.
Berdasarkan keterangan korban, tindakan bejat yang dilakukan ayah tirinya tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak ia berumur sekitar 7 tahun.
Tetangga yang menerima laporan segera menghubungi perangkat desa, kemudian meneruskan informasi tersebut kepada petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat gabungan langsung bergerak dan menangkap terduga pelaku di kediamannya di Dusun Emplasemen, Desa Julok Rayeuk Selatan.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi,” ujar salah satu warga yang melihat penangkapan itu.
Kini, pria paruh baya itu ditahan oleh aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Redaksi







